TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia membagian deviden kepada pemerintah Idonesia sebesar Rp 1,4 troliun pada 2017, setelah tiga tahun berturut-turut nihil. Kementerian Keuangan mencatatkan pertambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,4 triliun dari pembayaran dividen itu.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pembayaran tersebut kembali dilakukan setelah tiga tahun Freeport absen membayarkan dividen kepada pemerintah.
Baca juga: Divestasi Saham Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2018
"Ada dividen dari Freeport Rp 1,4 triliun. Alhamdulillah di 2017 kita bisa mendapatkan dividen dari saham pemerintah yang di bawah 10 persen di Freeport," kata Askolani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 15 Januari 2018.
Askolani mengatakan pembayaran dividen kembali dilakukan seiring dengan membaiknya harga komoditas di pasar global. Menurut Askolani, perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat ini absen membayarkan dividen sejak 2014 saat harga komoditas global tengah terpuruk.
Askolani mengatakan, sebelumnya pemerintah dapat menerima Rp 1-2 triliun dari Freeport. Namun, ujar dia, dalam dua hingga tiga tahun belakangan Freeport mengalami masalah bisnis dan kebutuhan investasi ulang sehingga tidak membayarkan dividen.
"Biasanya dapat dividen Freeport interim sekitar Rp 1 triliun atau lebih," ujarnya.
Askolani menyebut, pembayaran dividen Freeport pernah lebih besar sebelumnya, kendati dia tak merinci kapan dan besaran pastinya.
"Kayaknya pernah sebelumnya sampai dua triliunan. Tergantung bisnis dia, saya lupa angkanya," ujarnya.
Askolani mengatakan pembayaran dividen Freeport ini berkontribusi terhadap PNBP 2017. Kementerian Keuangan mencatatkan PNBP sebesar Rp 313,1 triliun per 12 Januari 2018. Angka ini mencapai 120,3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau tumbuh 19,5 persen dari tahun sebelumnya.