TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary Bank Negara Indonesia (BNI) Kiryanto mengatakan saat ini kewajiban pajak dapat dibayarkan lewat layanan BNI. “Banyak pilihan channel yang disiapkan BNI, yaitu teller, ATM (anjungan tunai mandiri), Internet banking, Mini ATM/EDC, dan mobile banking,” katanya dalam keterangan tertulis, Ahad, 18 Maret 2018.
Dia menuturkan pelayanan pajak tersebut dapat dilayani di semua cabang BNI. Kiryanto berujar semua cabang BNI di luar negeri dapat dimanfaatkan para wajib pajak, wajib bayar, dan wajib pungut untuk menyetorkan kewajibannya kepada negara.
Semua dukungan fasilitas yang disediakan BNI untuk berbagai layanan publik dari Kementerian Keuangan, kata Kiryanto, membuat BNI menjadi mitra tepercaya pemerintah. “Selama tahun 2017, BNI telah melayani 20,4 juta transaksi MPN dengan nominal Rp 271 triliun. Khusus untuk setoran pajak sebanyak 7,1 transaksi dengan nominal lebih dari Rp 183 triliun,” ujarnya.
Simak: Petugas Pajak Kini Bisa Akses Data Kekayaan WNI di Luar Negeri
Kiryanto menjelaskan, untuk wajib pajak badan, terdapat layanan yang disediakan BNI, yaitu pembuatan billing pajak, baik secara single maupun bulk/massal. Selain itu, nasabah corporate dapat memanfaatkan fasilitas pelaporan pajak BNI, yang telah bekerja sama dengan application service provider (ASP), antara lain Pajak Online dan Pajakku. Pelayanan penerimaan setoran pajak dilayani BNI, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing, dalam hal ini dolar Amerika Serikat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan sanksi Rp 1 juta kepada wajib pajak badan dan Rp 100 ribu kepada wajib pajak perorangan yang tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT). “Kalau wajib pajak badan, batasnya sampai 30 April 2018. Sedangkan wajib pajak perorangan sebelum 31 Maret 2018,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat, 9 Maret 2018.
Hestu berujar, pada hari libur tanggal 24 dan 31 Maret 2018, kantor pajak akan dibuka untuk melayani wajib pajak yang ingin melaporkan SPT secara manual. Dia menuturkan lebih efisien jika wajib pajak melaporkannya secara online lewat situs www.pajak.go.id. “Lewat online sebenarnya lebih mudah,” tuturnya.