TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyatakan usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS adalah wewenang lembaganya dan Kementerian Keuangan. Dia mengatakan Badan Kepegawaian Negara tak berwenang mengusulkan kenaikan gaji PNS. "Kebijakan kenaikan gaji itu urusannya Kemenpan RB," ujar Asman, Rabu, 7 Maret 2018.
Dia mengatakan hingga kini pihaknya belum mengusulkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil pada 2019 mendatang. "Sudah saya jelaskan bahwa belum ada usulan masalah kenaikan gaji, yang ada sekarang model pensiun baru yang akan kami bahas bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," kata Asman di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteng, Jakarta Pusat.
Usulan kenaikan gaji oleh BKN juga dikritik Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenpan RB dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Itu kan bukan kewenangan dia (BKN). Kita sudah punya mekanismenya di Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB," kata Askolani saat ditemui Tempo di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.
Saat ini Kemenpan RB dan Kemenkeu tengah membahas soal perubahan skema dana pensiun PNS yang dinamakan fully funded. Dalam skema itu, baik PNS dan pemerintah menyisihkan iuran untuk dana pensiunan para PNS. Nantinya, dana tersebut akan dikelola oleh pemerintah dan diberikan sepenuhnya kepada PNS ketika sudah pensiun.
Saat ini, Kemenpan RB dan Kemenkeu masih menentukan jumlah dana yang nantinya harus disisihkan baik masing-masing PNS maupun pemerintah. Meski begitu, Asman menargetkan nantinya sebanyak 10 hingga 15 persen dana dari gaji pokok PNS akan ditarik untuk iuran pensiun tersebut.
"Kisaran konsep kami (untuk uang iuran) antara 10 sampai 15 persen total semuanya (gaji PNS). Itu nanti menjadi uang jaminan PNS terkait," kata Asman.
Badan Kepegawaian Negara melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberlakukan tahun 2019. Pengajuan kenaikan disampaikan mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS masih belum juga ditetapkan. Peraturan Pemerintah itu sedianya menjadi pengganti PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No 30 tahun 2015.
“Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L),” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan dalam siaran pers diterima Kamis, 1 Maret 2018.
Menurut Ridwan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS ini dengan pertimbangan sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019.