TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Deputi Bidang Sumber Daya Manusia(SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Aba Subagja menyatakan, kementeriannya belum membahas soal kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Aba, ada hitung-hitungan yang perlu dipertimbangkan kemenpan RB dengan beberapa kementerian terkait.
"Dihitung dulu kemampuan keuangan negara. Mungkin nanti pak menteri (Asman Abnur) membuat simulasi hitungan berdasarkan inflasi dan lainnya," kata Aba saat dihubungi Tempo, Selasa, 6 Maret 2018.
Simak: Intip Besaran Gaji PNS Tiap Golongan
Aba memaparkan, hingga saat ini sebenarnya pemerintah telah memberikan beberapa jenis tunjangan kepada pegawai negeri sipil (PNS). Selain gaji pokok, pemerintah juga mengucurkan dana untuk tunjangan jabatan bagi pejabat struktural dan fungsional.
Tak hanya itu, ada tunjangan umum bagi pejabat struktural, serta tunjangan kinerja khusus kementerian lembaga. Tunjangan kinerja diberikan per bulan.
Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken beberapa peraturan presiden sehubungan dengan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kementerian pada Desember 2017. Kementerian tersebut di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Tunjangan kinerja juga diberikan untuk pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemenpan RB, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Meski begitu, menurut Aba, bukan berarti kenaikan gaji pokok PNS tidak diperlukan. "Bukan belum diperlukan, tapi kebijakan itu belum ada saat ini," ujar Aba.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada 2019. Pertimbangan BKN adalah tidak ada kenaikan gaji pokok PNS selama lebih dari dua tahun. Pengajuan usul kenaikan gaji pokok tersebut meliputi analisis kebutuhan anggaran serta simulasi dampak fiskal yang akan dibahas dalam forum antar-kementerian atau lembaga.
"Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Kamis, 1 Maret 2018.