TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan masih menghitung kuota untuk penerbitan surat izin mengemudi dan uji berkala bagi taksi online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan kuota diperlukan karena ada keterbatasan layanan dan fasilitas.
"Kami sedang hitung kapasitas layanan untuk penerbitan SIM dan uji kir (berkala)," kata Budi saat dihubungi Tempo, Selasa, 6 Maret 2018. Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan dana tapi untuk kemampuan layanan uji berkala dan penerbitan SIM, menurut dia, berbeda di tiap daerah.
Sebelumnya, Kemenhub memberikan layanan cuma-cuma alias gratis bagi pengemudi online yang mengikuti uji berkala. Layanan itu berlaku di sepuluh kota besar selama sebulan ke depan. Selain itu, para pengemudi online mendapatkan potongan harga bagi yang mengurus pembuatan SIM A umum.
Simak: Aturan Kir dan Stiker Taksi Online Dibahas Ulang
Lebih lanjut, Budi belum bisa memastikan jumlah sopir taksi online yang sudah mendapatkan SIM A umum dan mengikuti uji kir. Sebagai gambaran, ia mengatakan di Jakarta sedikitnya sudah ada 750 sopir yang mendapatkan SIM A umum. "Hari pertama layanan saja sudah sekitar 600-an," kata dia.
Di tiap kota besar, dia melanjutkan, Kemenhub menargetkan bisa menerbitkan 200 SIM A umum. "Di Bandung 200 (SIM), Surabaya 200, dan Yogyakarta target 200," ucap Budi. Kementerian Perhubungan sendiri sudah menyiapkan anggaran untuk biaya uji berkala Rp 15 miliar.
Kepala Divisi Komunikasi Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Ayu Kania mengatakan anggotanya sudah memanfaatkan fasilitas subsidi pembuatan SIM A umum yang diberikan Kemenhub. Ia menyebut ada 98 driver dari PAS di wilayah Jakarta yang mendapatkan SIM A umum dari jatah atau kuota yang diberikan.
Ke depan, ucap Ayu, PAS akan memanfaatkan fasilitas serupa bila ada kesempatan. Pasalnya, mayoritas sopir taksi online PAS berdomisili di luar Jakarta. "Kalau tidak dapat fasilitas subsidi SIM A umum kami akan cari rekanan," katanya.