TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan pemerintah tak bisa langsung mengambil alih PT Freeport Indonesia saat kontrak berakhir pada 2021. Dia menjelaskan beberapa alasannya.
Pertama, kata Jonan, pemerintah harus membayar nilai buku semua investasi Freeport. "Bukan nilai tambah, jadi peralatan dan sebagainya kita harus bayar," katanya di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral .
Alasan kedua, menurut Jonan, pihak Freeport tetap akan melakukan upaya arbitrase dan sebagainya. Dia menyebut pemerintah akan membeli PT Freeport Indonesia dengan harga sewajarnya. Proses divestasi dengan mengambil alih 40 persen participating interest Rio Tinto dan 9,36 persen saham Indocopper Investama. "Bukan tidak mudah, tapi tetap harus bayar karena di kontrak karyanya begitu," katanya.
Menurut Jonan, proses divestasi PT Freeport Indonesia akan selesai pada akhir April 2018. Draf izin usaha pertambangan khusus (IUPK) akan rampung dan segala negosiasi dari Freeport direncanakan selesai bulan itu.
"Penyelesaian divestasi PT Freeport Indonesia sesuai arahan Bapak Presiden. Kalau bisa, sebelum akhir April sudah selesai," katanya.