TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengirimkan nama calon Gubernur Bank Indonesia pengganti Agus Martowardojo, yakni Perry Warjiyo. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Amir Uskara, menjelaskan, karena hanya ada satu nama yang diusulkan Presiden, kemungkinannya hanya ada, dua yakni diterima atau ditolak.
Baca: Rekam Jejak Perry Warjiyo, Calon Gubernur BI Pilihan Jokowi
Baca Juga:
Walaupun hanya ada satu nama yang dikirimkan, tetap terbuka kemungkinan nama lain diajukan lagi. Dengan catatan, hasil uji kelayakan Perry tidak disetujui DPR. "Kalau ditolak, Presiden harus mengajukan nama lain," katanya, Ahad, 25 Februari 2018.
Sementara itu, surat dari Presiden tentang pencalonan Perry Warjiyo baru akan dibacakan pada sidang paripurna seusai reses. Anggota DPR akan kembali berkantor pada Senin, 5 Maret 2018.
Setelah surat dibacakan dalam sidang paripurna, akan diadakan rapat Badan Musyawarah DPR. Baru kemudian ditugaskan kepada Komisi XI untuk membahas. Sedangkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) baru akan dijadwalkan setelah surat Presiden sampai di Komisi XI.
Saat ini, Komisi XI juga tengah membahas nama-nama calon Deputi Gubernur BI pengganti Perry Warjiyo. Nama-namanya adalah Dody Budi Waluyo, Doddy Zulverdi, dan Wiwiek Sisto.
Sebelumnya, ekonom Indef, Bhima Yudhistira, menuturkan Perry Warjiyo adalah sosok internal Bank Indonesia yang berpengalaman, sehingga mampu meningkatkan soliditas di tubuh otoritas moneter. Namun ia dikhawatirkan kurang membuat gebrakan dalam menjawab tantangan global, sehingga membuat Bank Indonesia berada dalam status quo.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan, Muhammad Purnamasidi, berujar, jika terpilih sebagai Gubernur BI, Perry Warjiyo harus membuat kebijakan yang lebih dinamis. Dinamis yang dimaksud adalah baik untuk penguatan kerangka kebijakan moneter dan makroprudensial, lebih maju dan progresif dibanding kebijakan Gubernur Bank Indonesia yang lama.