TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli mengatakan masyarakat diimbau untuk melakukan registrasi kartu prabayar tidak menunggu batas akhir pada 28 Februari 2018.
"Karena pada saat itu akan terjadi traffic tinggi yang luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi," ujar Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 20 Februari 2018.
Simak: Kominfo Pastikan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Aman
Ahmad mengatakan tujuan registrasi ulang kartu ini untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan. Selain itu, kata dia, hal ini dapat meminimalisasi penipuan dan tindak kejahatan. "Termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang," katanya.
Ahmad berujar pelanggan diminta untuk meregistrasi ulang kartu dengan menggunakan NIK dan nomor KK secara benar. Sebab, kata dia, penggunaan NIK dan nomor KK milik orang lain tidak diperbolehkan. "Karena merupakan pelanggaran hukum," ucapnya.
Kemkominfo mencatat telah ada 242 juta lebih pelanggan yang telah meregistrasi kartu prabayar ke operator masing-masing. Jumlah pelanggan tersebut tercatat per tanggal 20 Februari 2018 pukul 06.14 WIB.
Kemkominfo telah meminta masyarakat untuk meregistrasi ulang kartu sejak bulan Oktober 2017 lalu. Dari data Kemkominfo akhir tahun 2017 tercatat 131 juta pelanggan yang telah meregistrasi ulang.
Jumlah pelanggan yang telah melakukan registrasi kartu prabayar naik menjadi 200 juta saat didata pada tanggal 9 Februari 2018. Sebelum hari ini, tanggal 17 Februari 2018 jumlah pelanggan yang telah meregistrasi kartu berjumlah 226 juta lebih.