TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Ahmad Ramli memastikan registrasi ulang sim card kartu prabayar seluler aman.
"Registrasi ulang ini untuk memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat," kata Ahmad, dalam jumpa pers di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu, 1 November 2017.
Ia menuturkan pendaftaran dimulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Jika
tidak mendaftar hingga 28 Februari 2018 maka akan diblokir secara bertahap. "Kami berharap pelanggan provider seluler bisa mendaftar sebelum waktu penutupan," ujarnya.
Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia Merza Fachys menuturkan tujuan dilakukan pendaftaran ulang ini agar data pelanggan menjadi valid. Karena itu, kata dia, masih perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan kenyamanan mereka.
Selain itu, registrasi ulang kartu prabayar untuk mendukung kegiatan ekonomi digital yang sedang berkembang agar datanta semakin baik dan valid. "Data pelanggan juga dijamin. Karena provider juga sudah sesuai standar pelayanan ISO 27001."
IMAM HAMDI