Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BRTI: Data Masih Disalahgunakan saat Registrasi Kartu Prabayar

image-gnews
Warga memilih nomor kartu perdana di Bandung Elektronik Center (BEC), Bandung, 10 Februari 2018. Jika belum meregistrasi hingga 1 Mei 2018, maka pelanggan tidak bisa menggunakan layanan operator seluler seluruhnya. ANTARA
Warga memilih nomor kartu perdana di Bandung Elektronik Center (BEC), Bandung, 10 Februari 2018. Jika belum meregistrasi hingga 1 Mei 2018, maka pelanggan tidak bisa menggunakan layanan operator seluler seluruhnya. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan pelaksanaan registrasi kartu prabayar masih menyisakan masalah karena ternyata masih adanya penggunaan data kependudukan tanpa izin.

Baca: Kominfo: 313 Juta Pelanggan Sudah Registrasi Kartu Prabayar

Prihadi menyebutkan salinan kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) yang beredar di dunia maya masih bisa diakses, sehingga penyalahgunaan data kependudukan itu masih berlanjut hingga kini. Jenis penyalahgunaan di antaranya adalah satu NIK digunakan untuk banyak nomor kartu prabayar tanpa izin. 

Saat ini BRTI terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika agar data-data yang kini beredar tak bisa diakses lagi. "Masih terjadi. Penyebabnya antara lain karena masih bisa diaksesnya copy kartu keluarga via internet. Kami sedang koordinasi dengan Ditjen Aptika Kominfo agar copy kartu keluarga seperti ini tidak bisa diakses," ujarnya, Ahad, 16 September 2018.

Terkait penyalahgunaan data, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Ririek Adriansyah memastikan konsumen melakukan registrasi kartu sesuai prosedur menjadi tanggung jawab asosiasi dan seluruh pelaku industri. Pasalnya, meskipun penyalahgunaan data kependudukan bisa dikenai hukuman pidana, masyarakat belum sadar karena belum ada satupun kasus yang bisa dibuktikan dan dibawa ke meja hijau. 

Undang Undang No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan data. Sanksinya berupa hukuman pidana dua hingga enam tahun juga denda Rp 25 juta hingga Rp 2 miliar.

Lebih jauh Prihadi menyebutkan kewajiban registrasi kartu SIM prabayar belum mampu menurunkan churn rate atau presentase perpindahan pelanggan. Pasalnya, faktor harga kartu perdana yang lebih murah daripada isi ulang pulsa menyebabkan konsumen belum bisa mengubah perilaku berganti kartu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun terdapat batasan bahwa hanya tiga nomor yang bisa aktif peroperator dan terdapat mekanisme untuk menghapus registrasi nomor tertentu, Prihadi menilai hal itu tak membawa dampak terhadap belum berubahnya perilaku konsumen seluler.

Faktor harga yang lebih murah, tutur Ketut, berpengaruh signifikan terhadap perilaku konsumen untuk bertahan dengan perilaku berganti kartu SIM prabayar. "Untuk churn, diharapkan memang turun namun karena operator masih menawarkan tarif kartu perdana yang dipaket lebih murah daripada top up, pelanggan masih memilih menggunakan kartu baru, pakai dan buang," ujarnya. 

Baca: Indosat Mengaku Rugi Akibat Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar

Sebelumnya, JP Morgan mengestimasikan, 85 persen dari nomor yang telah terdaftar merupakan jumlah pelanggan yang menyumbang terhadap pendapatan perusahaan operator telekomunikasi. Artinya, terdapat 15 persen di antaranya yang merupakan nomor kartu prabayar tak berharga karena tak menyumbang ke pendapatan perusahaan. 

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

22 jam lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.


Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

1 hari lalu

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.


Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

1 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.


CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

2 hari lalu

CEO Microsoft Satya Nadella mengunjungi hackathon bertema
CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.


Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.


Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

16 hari lalu

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Tony Supriyanto di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

Pemerintah menyatakan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi asal Amerika Serikat, Starlink, sudah mulai memenuhi izin untuk beroperasi di Indonesia.


Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

26 hari lalu

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya (ke-3 dari kanan) meninjau Pantai Melasti di Badung, Bali, yang terpilih sebagai salah satu lokasi World Water Forum (WWF) ke-10 yang digelar pada 18-24 Mei 2024. (ANTARA/Ho- Pemprov Bali)
Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

Kominfo bertugas memastikan jaringan telekomunikasi di Forum Air Sedunia pada 18-25 Mei 2024 di Bali.


Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

26 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Windi Purnama terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin, 25 Maret 2024.


Profil Aplikasi Travel Online yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Agoda hingga Booking.com

34 hari lalu

Ilustrasi agen perjalanan online. Dok. PATA | Agoda
Profil Aplikasi Travel Online yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Agoda hingga Booking.com

Sejumlah aplikasi travel online asing terancam diblokir Kominfo. Ada Agoda.com hingga Booking.com


Kominfo dan Microsoft Indonesia Kerja Sama untuk Tingkatkan Transformasi Digital

35 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Kominfo dan Microsoft Indonesia Kerja Sama untuk Tingkatkan Transformasi Digital

Kementerian Kominfo dan PT Microsoft Indonesia bekerja sama untuk transformasi digital.