BRTI: Data Masih Disalahgunakan saat Registrasi Kartu Prabayar

Warga memilih nomor kartu perdana di Bandung Elektronik Center (BEC), Bandung, 10 Februari 2018. Jika belum meregistrasi hingga 1 Mei 2018, maka pelanggan tidak bisa menggunakan layanan operator seluler seluruhnya. ANTARA
Warga memilih nomor kartu perdana di Bandung Elektronik Center (BEC), Bandung, 10 Februari 2018. Jika belum meregistrasi hingga 1 Mei 2018, maka pelanggan tidak bisa menggunakan layanan operator seluler seluruhnya. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan pelaksanaan registrasi kartu prabayar masih menyisakan masalah karena ternyata masih adanya penggunaan data kependudukan tanpa izin.

Baca: Kominfo: 313 Juta Pelanggan Sudah Registrasi Kartu Prabayar

Prihadi menyebutkan salinan kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) yang beredar di dunia maya masih bisa diakses, sehingga penyalahgunaan data kependudukan itu masih berlanjut hingga kini. Jenis penyalahgunaan di antaranya adalah satu NIK digunakan untuk banyak nomor kartu prabayar tanpa izin. 

Saat ini BRTI terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika agar data-data yang kini beredar tak bisa diakses lagi. "Masih terjadi. Penyebabnya antara lain karena masih bisa diaksesnya copy kartu keluarga via internet. Kami sedang koordinasi dengan Ditjen Aptika Kominfo agar copy kartu keluarga seperti ini tidak bisa diakses," ujarnya, Ahad, 16 September 2018.

Terkait penyalahgunaan data, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Ririek Adriansyah memastikan konsumen melakukan registrasi kartu sesuai prosedur menjadi tanggung jawab asosiasi dan seluruh pelaku industri. Pasalnya, meskipun penyalahgunaan data kependudukan bisa dikenai hukuman pidana, masyarakat belum sadar karena belum ada satupun kasus yang bisa dibuktikan dan dibawa ke meja hijau. 

Undang Undang No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan data. Sanksinya berupa hukuman pidana dua hingga enam tahun juga denda Rp 25 juta hingga Rp 2 miliar.

Lebih jauh Prihadi menyebutkan kewajiban registrasi kartu SIM prabayar belum mampu menurunkan churn rate atau presentase perpindahan pelanggan. Pasalnya, faktor harga kartu perdana yang lebih murah daripada isi ulang pulsa menyebabkan konsumen belum bisa mengubah perilaku berganti kartu. 

Meskipun terdapat batasan bahwa hanya tiga nomor yang bisa aktif peroperator dan terdapat mekanisme untuk menghapus registrasi nomor tertentu, Prihadi menilai hal itu tak membawa dampak terhadap belum berubahnya perilaku konsumen seluler.

Faktor harga yang lebih murah, tutur Ketut, berpengaruh signifikan terhadap perilaku konsumen untuk bertahan dengan perilaku berganti kartu SIM prabayar. "Untuk churn, diharapkan memang turun namun karena operator masih menawarkan tarif kartu perdana yang dipaket lebih murah daripada top up, pelanggan masih memilih menggunakan kartu baru, pakai dan buang," ujarnya. 

Baca: Indosat Mengaku Rugi Akibat Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar

Sebelumnya, JP Morgan mengestimasikan, 85 persen dari nomor yang telah terdaftar merupakan jumlah pelanggan yang menyumbang terhadap pendapatan perusahaan operator telekomunikasi. Artinya, terdapat 15 persen di antaranya yang merupakan nomor kartu prabayar tak berharga karena tak menyumbang ke pendapatan perusahaan. 

BISNIS








Lanjutkan Pengusutan Kasus BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Empat Saksi

1 hari lalu

Menkominfo Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T). ANTARA/Aprillio Akbar
Lanjutkan Pengusutan Kasus BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Empat Saksi

Hari ini, Senin, 27 Maret 2023, Kejagung kembali memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.


Penyidikan Kasus BTS BAKTI Belum Rampung, Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Anang Cs

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Penyidikan Kasus BTS BAKTI Belum Rampung, Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Anang Cs

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS BAKTI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.


Pembahasan Publisher Rights Masih Berjalan, Kominfo: Kami Selesaikan Secepatnya

4 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam acara konferensi pers
Pembahasan Publisher Rights Masih Berjalan, Kominfo: Kami Selesaikan Secepatnya

Rencana Perpres Publisher Rights telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.


Korupsi BTS Kominfo, BPK: Banyak Masalah, Penentuan Ribuan Lokasi Tower Tidak Berdasar Survei Lapangan

7 hari lalu

Menkominfo Johnny G Plate (tengah) masuk ke kendaraannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB itu, Johnny dicecar 51 pertanyaan. ANTARA/Aprillio Akbar
Korupsi BTS Kominfo, BPK: Banyak Masalah, Penentuan Ribuan Lokasi Tower Tidak Berdasar Survei Lapangan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan proyek BTS Bakti Kominfo. Seiring dengan temuan Kejaksaan Agung di kasus korupsi BTS Kominfo.


Komisaris Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Ini Tanggapan PT Solitechmedia Synergy

7 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) bersama Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (kanan), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana (kiri) memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Menkominfo Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 9 jam terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Dalam keterangannya Johnny menyatakan siap diperiksa lagi jika dipanggil penyidik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisaris Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Ini Tanggapan PT Solitechmedia Synergy

PT Solitechmedia Synergy turut terseret dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.


Setelah Johnny Plate, Hari Ini Kejagung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi BTS BAKTI

12 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Setelah Johnny Plate, Hari Ini Kejagung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi BTS BAKTI

Kejagung memeriksa 8 saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.


Kejaksaan Agung Sita Rp 10 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

12 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Kejaksaan Agung Sita Rp 10 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menyita Rp 10 miliar termasuk aset dan properti dalam kasus dugaan korupsi tower BTS BAKTI Kominfo


Top Nasional: Uang yang Diterima Adik Johnny G. Plate dari Anggaran BAKTI Kominfo, Sugeng Teguh Santoso Dilaporkan Balik

12 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Top Nasional: Uang yang Diterima Adik Johnny G. Plate dari Anggaran BAKTI Kominfo, Sugeng Teguh Santoso Dilaporkan Balik

Kejagung mengatakan, uang ratusan juta yang diterima oleh adik Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran BAKTI Kominfo


Daftar 10 Provinsi dengan Indeks Literasi Digital Tertinggi di Indonesia

13 hari lalu

Peluncuran Program Literasi Digital Nasional disiarkan secara online melalui kanal youtube Kemkominfo TV, Kamis (20/5)
Daftar 10 Provinsi dengan Indeks Literasi Digital Tertinggi di Indonesia

Berdasarkan survei , Indeks Literasi Digital Indonesia mengalami kenaikan dari 3,49 menjadi 3,54 poin.


5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu Online dan Tips Aman Bertransaksi

13 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu Online dan Tips Aman Bertransaksi

Cara cek nomor rekening penipu online lewat situs lapor.go.id, cekrekening.id, dan kredibel.co.id tanpa perlu instal aplikasi tambahan.