Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BRTI: Data Masih Disalahgunakan saat Registrasi Kartu Prabayar

image-gnews
Warga memilih nomor kartu perdana di Bandung Elektronik Center (BEC), Bandung, 10 Februari 2018. Jika belum meregistrasi hingga 1 Mei 2018, maka pelanggan tidak bisa menggunakan layanan operator seluler seluruhnya. ANTARA
Warga memilih nomor kartu perdana di Bandung Elektronik Center (BEC), Bandung, 10 Februari 2018. Jika belum meregistrasi hingga 1 Mei 2018, maka pelanggan tidak bisa menggunakan layanan operator seluler seluruhnya. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan pelaksanaan registrasi kartu prabayar masih menyisakan masalah karena ternyata masih adanya penggunaan data kependudukan tanpa izin.

Baca: Kominfo: 313 Juta Pelanggan Sudah Registrasi Kartu Prabayar

Prihadi menyebutkan salinan kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) yang beredar di dunia maya masih bisa diakses, sehingga penyalahgunaan data kependudukan itu masih berlanjut hingga kini. Jenis penyalahgunaan di antaranya adalah satu NIK digunakan untuk banyak nomor kartu prabayar tanpa izin. 

Saat ini BRTI terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika agar data-data yang kini beredar tak bisa diakses lagi. "Masih terjadi. Penyebabnya antara lain karena masih bisa diaksesnya copy kartu keluarga via internet. Kami sedang koordinasi dengan Ditjen Aptika Kominfo agar copy kartu keluarga seperti ini tidak bisa diakses," ujarnya, Ahad, 16 September 2018.

Terkait penyalahgunaan data, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Ririek Adriansyah memastikan konsumen melakukan registrasi kartu sesuai prosedur menjadi tanggung jawab asosiasi dan seluruh pelaku industri. Pasalnya, meskipun penyalahgunaan data kependudukan bisa dikenai hukuman pidana, masyarakat belum sadar karena belum ada satupun kasus yang bisa dibuktikan dan dibawa ke meja hijau. 

Undang Undang No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan data. Sanksinya berupa hukuman pidana dua hingga enam tahun juga denda Rp 25 juta hingga Rp 2 miliar.

Lebih jauh Prihadi menyebutkan kewajiban registrasi kartu SIM prabayar belum mampu menurunkan churn rate atau presentase perpindahan pelanggan. Pasalnya, faktor harga kartu perdana yang lebih murah daripada isi ulang pulsa menyebabkan konsumen belum bisa mengubah perilaku berganti kartu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun terdapat batasan bahwa hanya tiga nomor yang bisa aktif peroperator dan terdapat mekanisme untuk menghapus registrasi nomor tertentu, Prihadi menilai hal itu tak membawa dampak terhadap belum berubahnya perilaku konsumen seluler.

Faktor harga yang lebih murah, tutur Ketut, berpengaruh signifikan terhadap perilaku konsumen untuk bertahan dengan perilaku berganti kartu SIM prabayar. "Untuk churn, diharapkan memang turun namun karena operator masih menawarkan tarif kartu perdana yang dipaket lebih murah daripada top up, pelanggan masih memilih menggunakan kartu baru, pakai dan buang," ujarnya. 

Baca: Indosat Mengaku Rugi Akibat Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar

Sebelumnya, JP Morgan mengestimasikan, 85 persen dari nomor yang telah terdaftar merupakan jumlah pelanggan yang menyumbang terhadap pendapatan perusahaan operator telekomunikasi. Artinya, terdapat 15 persen di antaranya yang merupakan nomor kartu prabayar tak berharga karena tak menyumbang ke pendapatan perusahaan. 

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Aplikasi Travel Online yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Agoda hingga Booking.com

2 hari lalu

Ilustrasi agen perjalanan online. Dok. PATA | Agoda
Profil Aplikasi Travel Online yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Agoda hingga Booking.com

Sejumlah aplikasi travel online asing terancam diblokir Kominfo. Ada Agoda.com hingga Booking.com


Kominfo dan Microsoft Indonesia Kerja Sama untuk Tingkatkan Transformasi Digital

3 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Kominfo dan Microsoft Indonesia Kerja Sama untuk Tingkatkan Transformasi Digital

Kementerian Kominfo dan PT Microsoft Indonesia bekerja sama untuk transformasi digital.


Agoda dan Airbnb Cs Terancam Diblokir Pekan Ini, Sandiaga: Kami Ingin Tiap Entitas di RI Ikuti Aturan

4 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dan Ketua Haryadi Sukamdani di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Agoda dan Airbnb Cs Terancam Diblokir Pekan Ini, Sandiaga: Kami Ingin Tiap Entitas di RI Ikuti Aturan

Menparekraf Sandiaga Uno angkat bicara soal 6 travel agent online asing yang terancam diblokir pada pekan ini.


Dewan Pers Segera Bentuk Komite untuk Jalankan Perpres Publisher Rights

16 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, ketika ditemui di Kantor Kominfo, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dewan Pers Segera Bentuk Komite untuk Jalankan Perpres Publisher Rights

Dewan Pers akan segera membentuk komite untuk mengawasi jalannya Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights.


Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

17 hari lalu

Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

Kominfo merespon keluhan warganet yang geram dengan maraknya promosi judi online di platform media sosial X, dulu Twitter.


Pemerintah akan Jemput Paksa Twitter karena Iklan Judi Online?

17 hari lalu

Logo X terlihat di bagian atas kantor pusat platform X, dahulu Twitter, di pusat kota San Francisco, California, AS. REUTERS/Carlos Barria
Pemerintah akan Jemput Paksa Twitter karena Iklan Judi Online?

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengagendakan memanggil Twitter karena adanya iklan judi online.


Tegakkan Perpres Publisher Rights, Pemerintah Terapkan 2 Cara Pantau Algoritma Distribusi Berita

17 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tegakkan Perpres Publisher Rights, Pemerintah Terapkan 2 Cara Pantau Algoritma Distribusi Berita

Dua mekanisme bakal diterapkan dalam pemantauan algoritma distribusi berita mengacu pada Peraturan Presiden Publisher Rights.


Budi Arie Bahas Percepatan Filing Satelit CAKRA-1

17 hari lalu

Budi Arie Bahas Percepatan Filing Satelit CAKRA-1

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, membahas upaya pecepatan penyelesaian pembahasan dokumen penggunaan slot orbit atau filing satelit maritim CAKRA-1 dengan Sekretaris Jenderal International Telecommunication Union (ITU)


Buku Biografi Jokowi Dirilis di Barcelona

18 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi.
Buku Biografi Jokowi Dirilis di Barcelona

Jokowi kini semakin mendunia dengan diluncurkannya buku biografi 'Jokowi Mewujudkan Mimpi Indonesia' dalam bahasa Spanyol oleh Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, di Barcelona, Spanyol, pada Selasa, 27 Februari 2024.


Menkominfo: Mari Bergerak Majukan Indonesia!

18 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Menkominfo: Mari Bergerak Majukan Indonesia!

Keterlibatan warga negara memiliki arti penting agar percepatan transformasi digital lebih mudah diwujudkan.