"

Revisi Aturan Tenaga Kerja Asing Segera Rampung

Reporter

Editor

Anisa Luciana

Ilustrasi pekerja asing. shutterstock.com
Ilustrasi pekerja asing. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera merampungkan revisi peraturan menteri yang akan menjadi payung hukum tenaga kerja asing (TKA) berkeahlian di bidang teknologi dan informasi (Information technology/IT).

Kepala Subdit Analisis dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan Yanti Nurhayati Ningsih menjelaskan, pihaknya tengah menggelar rapat koordinasi untuk merumuskan substansi dari revisi beleid tersebut. Menurutnya, beleid itu akan dibuat untuk mengakomodir sifat pekerjaan di bidang IT yang berbeda dari sektor lainnya.

“Kita sedang buat untuk bidang IT yang agak unik karena ada yang bisa kerja di beberapa perusahaan sekaligus. Selama ini yang boleh kan untuk jabatan direktur, komisaris, nah sekarang mau kita ubah. Kita dikasih waktu dua minggu,” ujarnya pada Senin, 5 Februari 2018.

Baca juga: Menaker: Perselisihan Hubungan Industrial Terus Turun

Selama ini, persyaratan mengenai Tenaga Kerja Asing diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dalam beleid itu disebutkan bahwa TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan paling kurang 5 (lima) tahun, memiliki NPWP, kepesertaan jaminan sosial dan masih banyak lainnya.

Yanti menambahkan, pihaknya juga tengah merumuskan substansi permasalahan yang selama ini dinilai menjadi penghambat bagi tenaga kerja asing, di antaranya menyangkut waktu kerja, izin imigrasi, dan tinggal di Indonesia. Oleh karena itu, dalam pembuatan revisi peraturan menteri ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

Dia menilai, sifat pekerjaan di bidang IT berkembang pesat seiring dengan perkembangan teknologi. Berdasarkan arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat ini kesediaan tenaga kerja dalam negeri untuk jabatan programmer masih terbatas.

“Levelnya juga selama ini kan professional seperti direksi dan komisaris, nanti akan kita atur lebih spesifik apakah untuk advisor, programmer coding, yang jelas masih tenaga ahli,” ucapnya.

Mengutip data Kemenaker, jumlah TKA di Indonesia sepanjang Januari-November 2016 mencapai 74.183 orang didominasi asal Cina sebanyak 21.271. TKA asal Jepang menempati posisi kedua dengan jumlah 12.490, Korea Selatan sebanyak 8.424, India mencapai 5.059, dan Malaysia 4.138.

BISNIS








Tenaga Kerja Asing Diizinkan Tinggal dan Bekerja di IKN Selama 10 Tahun

12 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimulyo meninjau pembangunan rumah jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (KIPP IKN), Kalimantan, Kamis 23 Februari 2023. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan memulai pembangunan rumah jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (KIPP IKN).  TEMPO/Subekti
Tenaga Kerja Asing Diizinkan Tinggal dan Bekerja di IKN Selama 10 Tahun

Aturan teranyar yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperbolehkan Tenaga Kerja Asing (TKA) tinggal hingga 10 tahun di IKN.


Ramai WNA Diduga Bekerja Ilegal di Bali, Begini Respons Pemerintah

18 hari lalu

Polisi memberhentikan seorang warga negara asing saat razia protokol kesehatan pencegahaan Covid-19 dalam masa PPKM Darurat, di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Senin, 19 Juli 2021. Para WNA yang terjaring razia protokol kesehatan  itu dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta dan tiga orang dideportasi. Foto: Johannes P Christo
Ramai WNA Diduga Bekerja Ilegal di Bali, Begini Respons Pemerintah

Belakangan, ramai disorot mengenai warga negara asing atau turis yang disebut bekerja secara ilegal di Bali.


Cara ESDM Tingkatkan Daya Saing Tenaga Lokal Agar Tak Kalah dengan Asing

47 hari lalu

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan keterangan bersama Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022. Presiden Jokowi akan memberikan insentif hingga Rp 5 triliun untuk kendaraan listrik, dari mobil, motor, hingga bus. Insentif diberikan karena Jokowi melihat kebijakan seperti ini sudah dilakukan oleh semua negara di dunia, terutama di Eropa. TEMPO/Subekti.
Cara ESDM Tingkatkan Daya Saing Tenaga Lokal Agar Tak Kalah dengan Asing

ESDM fokus meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia (TKI) di sektor ESDM agar tak kalah dengan tenaga kerja asing (TKA).


Siapa yang Boleh Gunakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia?

51 hari lalu

TKA dan TKI PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah menunjukkan keharmonisan mereka pascabentrok dengan saling bergandengan tangan, Selasa (17/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng
Siapa yang Boleh Gunakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia?

Berikut beberapa prosedur dan syarat tenaga kerja asing atau TKA bisa bekerja di Indonesia.


Daftar Tenaga Kerja Asing Terbanyak di Indonesia, TKA Cina Nomor Satu

51 hari lalu

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengunjungi PT GNI di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Kamis, 19 Januari 2023. Dok. Humas Kemnake
Daftar Tenaga Kerja Asing Terbanyak di Indonesia, TKA Cina Nomor Satu

Tenaga Kerja Asing manakah terbanyak di Indonesia? TKA Cina di urutan pertama, disusul dari Jepang dan Korea Selatan. Berapa jumlahnya?


Inilah Daftar Tenaga Kerja Asing (TKA) Terbanyak di Indonesia 2022

54 hari lalu

Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
Inilah Daftar Tenaga Kerja Asing (TKA) Terbanyak di Indonesia 2022

Cina tercatat sebagai negara asal TKA terbesar di Indonesia, diikuti Jepang, Korea Selatan, dan India.


Terpopuler Bisnis: Jumlah Tenaga Kerja Asing PT GNI, Lowongan Kerja Sucofindo

59 hari lalu

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengunjungi PT GNI di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Kamis, 19 Januari 2023. Dok. Humas Kemnake
Terpopuler Bisnis: Jumlah Tenaga Kerja Asing PT GNI, Lowongan Kerja Sucofindo

Wamenaker Afriansyah Noor mengungkapkan jumlah tenaga kerja asing atau TKA PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI).


Wamenaker Buka-bukaan Jumlah Tenaga Kerja Asing di PT GNI, Ada Berapa?

59 hari lalu

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengunjungi PT GNI di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Kamis, 19 Januari 2023. Dok. Humas Kemnake
Wamenaker Buka-bukaan Jumlah Tenaga Kerja Asing di PT GNI, Ada Berapa?

Wamenaker Afriansyah Noor mendatangi masing-masing tenaga kerja asing saat berkunjung ke PT PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI).


7 Fakta Kasus Bentrok PT GNI di Morowali Utara Antara Buruh Lokal dan TKA, Siapa Duluan?

17 Januari 2023

Suasana bentrokan antara buruh China dan Indonesia  di pabrik peleburan nikel di Morowali, Sulawesi, 14 Januari 2023. Peristiwa ini disebut polisi dipicu karena pihak keamanan perusahaan menahan sekitar 500 pekerja masuk ke dalam pos 4 pabrik smelter milik PT GNI untuk melakukan aksi mogok kerja usai tujuh dari delapan tuntutan mereka belum disetujui oleh pihak perusahaan. Revi Limbong via REUTERS
7 Fakta Kasus Bentrok PT GNI di Morowali Utara Antara Buruh Lokal dan TKA, Siapa Duluan?

Polisi menyebut, bentrok antara TKA dan TKI PT GNI Morowali Utara, ini diduga usai berulang kali serikat pekerja yang mogok kerja menggelar sweeping


China Kecam Bentrokan di PT GNI yang Menewaskan Satu Warganya

17 Januari 2023

Suasana bentrokan antara buruh China dan Indonesia  di pabrik peleburan nikel di Morowali, Sulawesi, 14 Januari 2023. Peristiwa ini disebut polisi dipicu karena pihak keamanan perusahaan menahan sekitar 500 pekerja masuk ke dalam pos 4 pabrik smelter milik PT GNI untuk melakukan aksi mogok kerja usai tujuh dari delapan tuntutan mereka belum disetujui oleh pihak perusahaan. Revi Limbong via REUTERS
China Kecam Bentrokan di PT GNI yang Menewaskan Satu Warganya

Kedutaan Besar China di Jakarta mengecam bentrokan antar-pekerja di smelter PT. GNI Morowali Utara, Sulawesi Tengah, akhir pekan lalu.