TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan jumlah perselisihan hubungan industrial atau antara perusahaan dengan pekerja menurun dalam tiga tahun terakhir. "Tiga tahun terakhir angka perselisihan menurun. Angka saya lupa. Faktanya memang menurun," kata Hanif seusai acara Forum Komunikasi Nasional Mediator Hubungan Industrial di Sultan Hotel Jakarta, Sabtu, 25 November 2017.
Dari penurunan itu, Hanif menilai juga perlu adanya inovasi yang tidak hanya fokus menangani perselisihan, tapi juga melakukan pembinaan untuk mencegah timbulnya perselisihan hubungan industrial. "Oleh karena itu konsolidasi, koordinasi, sinergi, kerja sama di antara para mediator di berbagai daerah menjadi sangat penting," katanya. "Termasuk merumuskan pola kerja yg lebih sesuai dengan zaman, lebih profesional."
Baca: Kemenaker Menilai PHK Karyawan MNC Group Tidak Sesuai Prosedur
Hanif melihat saat ini kadang terjadi gap antar daerah khusunya dalam menangani perselisihan hubungan industrial. Sejumlah bentuk perselisihan antara pekerja dan pengusaha yang meliputi masalah upah, kecelakaan kerja, jam kerja, dan yang melanggar norma ketenagakerjaan.
Sebenarnya, menurut Hanif, perselisihan yang timbul biasanya akibat dari pelanggaran-pelanggaran norma ketenagakerjaan yang ada. "Norma ketenagakerjaan ada soal upah jam kerja, lembur, macam-macam, itu bisa berpotensi menimbulkan perselisihan," tuturnya.
Untuk menyelesaikan perselisihan hungan industrial ini kemudian dibutuhkan mediator. Saat ini jumlah mediator masih minim bila dibandingkan dengan jumlah perusahaan. "Jumlah perusahaan yang bayar pajak 368 ribu, mediator kita paling sekitar 907," kata Hanif.
Oleh karena itu, menurut Hanif, sangat diperlukan langkan optimalisasi mediator. "Kalau nanti ada ruang menambah (mediator), pasti kita manfaatkan," ucapnya. "Yang lebih penting bagaimana mediator yang ada bisa bekerja lebih optimal, bisa lebih efisien dan bisa lebih berorientasi pada pembinaan, maupun penyelesaian masalah-masalah perindustrian."