TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupaya agar pemerintah daerah semakin bergairah untuk menerbitkan obligasi daerah. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menilai obligasi sangat dibutuhkan ditengah keterbatasan sumber pembiayaan infrastruktur di daerah.
Hoesen menjelaskan bahwa obligasi daerah adalah efek berupa surat utang yang diterbitkan pemerintah daerah sendiri, tanpa jaminan pemerintah pusat. "Pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi daerah sepanjang memenuhi persyaratan peminjaman," katanya dalam acara diskusi di Kantor Pusat OJK, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2018.
Simak: OJK Siapkan Instrumen Baru Pasar Modal Tahun Depan
Upaya penerbitan obligasi daerah memang terus didorong demi mempercepat pembangunan sejumlah infrastruktur di daerah. Obligasi daerah diterbitkan agar daerah tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Secara umum, kata Hoesen, obligasi daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah. Lalu, kegiatan yang akan dibiayai dari obligasi daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah. "Baik kegiatan baru atau pengembangan, bisa dibiayai sebagian atau sepenuhnya," kata Hoesen.
Selain itu, penerbitan obligasi daerah juga hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana untuk pelayanan publik. Prasarana ini, kata Hoesen, haruslah menghasilkan penerimaan bagi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). "Seperti pungutan atas penggunaan prasarana tersebut," ujarnya.
Regulasi mengenai obligasi daerah memang telah terbit lama, melalui Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Hoesen mengakui, meski sejumlah daerah sudah menyatakan minta untuk menerbitkan obligasi daerah tapi sampai saat ini memang belum ada satupun pengajuan ke OJK. "Belum ada triggers (pemicu)-nya," kata Hoesen.
Hal yang sama juga pernah disampaikan Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK, Muhammad Maulana, akhir 2017 lalu. Menurut dia, pemerintah daerah belum memanfaatkan penerbitan obligasi daerah karena prosesnya yang sulit. “Obligasi daerah mengapa belum ada? Karena prosesnya cukup sulit. Ini berbeda dengan obligasi pusat yang dijamin, sehingga dikecualikan oleh OJK,” kata Maulana.
FAJAR PEBRIANTO | GHOIDA RAHMAH