TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan mengeluarkan regulasi baru untuk pasar modal pada tahun 2018. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut setidaknya dua instrumen sedang disiapkan oleh otoritas.
"Kami akan menerbitkan instrumen baru. Hedging dan perpetual bond, sedang kami garap," kata Wimboh di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat, 29 Desember 2017.
Di akhir tahun ini, OJK mengeluarkan aturan baru terkait penerbitan obligasi daerah, green bonds, dan e-registration. Tiga aturan ini dirilis sebelum penutupan perdagangan saham tahun ini di pasar modal. OJK mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memberikan alternatif kepada daerah untuk mencari skema pembiayaan lain dalam menjalankan pembangunan infrastruktur. Dengan demikian, kata Wimboh, daerah tidak bergantung kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Pendapatan Asli Daerah.
Wimboh memprediksi pasar modal akan tetap menjadi alternatif dalam mencari pembiayaan pada tahun depan. "Pasar modal akan tetap besar, karena di sini yang lebih cocok (mencari) pembiayaan infrastruktur pusat dan daerah," ujar Wimboh.
Wimboh mengatakan pembiayaan pembangunan melalui pasar modal, yaitu obligasi, lebih minim risiko jika ditilik dari suku bunga yang tetap. Hal ini, kata Wimboh, berbeda dengan kredit perbankan yang relatif terpengaruh perubahan tingkat suku bunga.
Kendati begitu, Wimboh menjawab tak khawatir perbankan tak laku akibat semua pencari sumber pembiayaan lari ke pasar modal.