TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Bidang Perekonomian Darmin Nasution terus mengurangi komoditas impor yang masuk kategori larangan terbatas (lartas). Permintaan itu disampaikan meskipun saat ini jumlah komoditas yang masuk kategori lartas sudah berkurang dari sekitar 5.000 menjadi 2.200-an jenis barang.
"Itu masih kebanyakan," kata Jokowi saat memberikan arahan di rapat kerja Kementerian Perdagangan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018. Pengurangan jumlah komoditas yang masuk kategori lartas ini diharapkan bisa menambah pasokan kebutuhan industri dalam negeri.
Baca: Potensi Besar, Jokowi Segera Kirim Delegasi Bisnis ke Afganistan
Menurut Jokowi, ketentuan terkait komoditas yang masuk kategori lartas kerap disalahgunakan. "Lartas-lartas itu apa sih, dipikir saya enggak tahu itu buat apa, permainannya apa. Ngerti semua, kok," katanya dengan suara meninggi.
Jokowi lalu memberi peringatan keras jika jumlah barang yang termasuk kategori lartas di masa mendatang masih banyak. "Saya masih diem. Kalau masih juga, kebangetan. Nanti tahu sendiri," tuturnya.
Pemerintah memang berencana mengurangi komoditas impor lartas per 1 Februari 2018. Kebijakan ini dinilai bisa menyederhanakan tata niaga di bidang impor. Sebelumnya Direktur Teknis Kepabeanan dan Cukai, Fajar Doni, mengatakan pengurangan jumlah barang yang masuk kategori lartas dilakukan dengan menggeser pengawasan sejumlah barang impor lartas dari wilayah pabean (border) ke luar wilayah pabean atau post border.
Dari 5.229 barang impor dengan kode harmonized system (HS), sekitar tiga ribu di antaranya akan dialihkan ke post border. Menurut Arief, nantinya pengawasan perizinan di post border akan dilakukan kementerian dan lembaga terkait. Ditjen Bea Cukai hanya akan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan kepabeanan.
Sambil menunggu buku pedoman bagi kementerian dan lembaga untuk mengawasi barang impor yang dibuat oleh Ditjen Bea Cukai, untuk sementara 20,8 persen dari total 5.229 barang akan tetap diawasi sepenuhnya oleh Ditjen Bea Cukai. Barang dengan kategori lartas yang kemudian dipersoalkan Jokowi ini yang nantinya masih harus diperiksa di border berkaitan dengan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L ).
VINDRY FLORENTIN | KARTIKA ANGGRAENI