TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan akan duduk satu meja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membahas polemik taksi online. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan rencana itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan pengemudi taksi online, yang berdemonstrasi menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek, kemarin, Senin, 29 Januari 2018.
"Kami terbuka memfasilitasi dengan Menkominfo supaya ini lebih terbuka," katanya di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2018.
Simak: Ini Sembilan Poin Rumusan Revisi Aturan Taksi Online
Budi mengatakan Kementerian Perhubungan akan meninjau kembali pasal-pasal yang dipersoalkan para pengemudi taksi online. Dia menuturkan perwakilan Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) kemarin ingin tahu ihwal peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, yang mengatur perusahaan aplikasi transportasi online yang menjadi mitra kerja mereka.
Budi berujar pihaknya juga akan meninjau kembali aturan terkait dengan uji kir, pemasangan stiker, dan keharusan menggunakan surat izin mengemudi (SIM) A, yang dirasa memberatkan. Terkait dengan uji kir, Budi akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan agar uji kir dapat dilakukan intensif.
"Stiker dibahas. (Untuk) SIM, kami akan minta Polri untuk memberi kemudahan baru bagi mereka," ujarnya.
Budi menuturkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 bakal tetap diterapkan per 1 Februari 2018. Namun langkah yang ditempuh adalah operasi simpatik, bukan langsung memberlakukan tilang. Dia berujar operasi simpatik itu akan digelar sekitar satu bulan. "Sekarang kami optimistis (upaya berhasil)," ucapnya.