TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah hari ini mulai melaksanakan program dana desa ke sektor padat karya atau Cash for Work, sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo pada November 2017. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menyebutkan sedikitnya ada enam kriteria kegiatan yang bisa mendapat dana tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Senin, 29 Januari 2018, kriteria pertama dari kegiatan yang dimaksud adalah maksimal lima kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing desa.
Baca: Genjot Daya Beli, Jokowi: Program Padat Karya Dimulai Awal 2018
Kedua, kegiatan memperhatikan besaran upah, seperti besaran yang setara dengan upah buruh tani, upah yang dibayarkan minimal 30 persen dari pekerjaan fisik, dan upah yang dibayarkan secara harian atau mingguan.
Ketiga, melihat cakupan kegiatan yang diperluas, mulai dari pengadaan, pembangunan, pengembangan, hingga pemeliharaan. Keempat, dilakukan tidak bersamaan dengan masa panen.
Kelima, keberlanjutan program selama setahun. Keenam, mengoptimalkan peran pendamping desa. Adapun, sasaran masyarakat dari program ini antara lain penganggur, setengah penganggur, penduduk miskin, penerima program keluarga harapan (PKH), dan stunting.
Seperti diketahui, untuk menyelaraskan dan menguatkan kebijakan percepatan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah telah melakukan sinergi antarkementerian dan lembaga terkait.
Sinergi yang di antaranya untuk percepatan program Cash for Work itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No.140-8698/2017, No.954/KMK.07/2017, No.116/2017, No.01/SKB/M.PPN/12/2017.