TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menyatakan telah membayarkan klaim sebesar Rp 36,8 miliar sepanjang 2017 kepada nasabah bank yang dicabut izinnya. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan pembayaran tersebut diserahkan ke 6.585 rekening.
Halim memaparkan, terdapat 1.292 rekening tidak layak bayar yang sebagian besar karena pemilik rekening terkait dengan kredit macet. Adapun tercatat hanya 19 rekening yang tidak layak bayar karena bunga simpanannya di atas bunga penjaminan LPS.
"Artinya, masyarakat semakin tahu dan paham mengenai ketentuan persyaratan layak bayar dan simpanan yang dijamin," kata Halim, di Equity Tower, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2018.
Baca: LPS Digugat, OJK Siapkan Fakta
Jumlah ini berkurang signifikan dari tahun 2016 saat total pembayaran klaim LPS mencapai Rp 168,51 miliar. Adapun total klaim yang telah dibayarkan sejak LPS berdiri pada 2005 adalah Rp 984,6 miliar dengan 150.641 rekening.
Baca Juga:
Pada 2017, LPS melikuidasi sembilan bank perkreditan rakyat yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kesembilan bank tersebut tersebar di beberapa provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Banten, Bali, Sumatera Barat, dan Jawa Tengah. Di Jawa Timur, LPS melikuidasi dua BPR. Sejak awal berdiri, LPS melikuidasi 85 bank, yang terdiri atas 1 bank umum, 79 BPR, dan 5 BPRS.
"Dari 85 bank yang dilikuidasi tersebut, yang telah selesai proses likuidasinya 69 bank," ujar Halim.
LPS juga mencatatkan aset sebesar Rp 86,81 triliun hingga akhir November 2017. Nilai ini tumbuh 18,9 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 73,01 triliun. Adapun 96,9 persen aset LPS berupa penempatan investasi dengan nilai total Rp 84,12 triliun.