Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPS Bayarkan Klaim Rp 36,8 Miliar Sepanjang 2017

image-gnews
Langkah pertama yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan dengan adanya ketentuan baru adalah menetapkan visi dan misi yang baru.
Langkah pertama yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan dengan adanya ketentuan baru adalah menetapkan visi dan misi yang baru.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menyatakan telah membayarkan klaim sebesar Rp 36,8 miliar sepanjang 2017 kepada nasabah bank yang dicabut izinnya. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan pembayaran tersebut diserahkan ke 6.585 rekening.

Halim memaparkan, terdapat 1.292 rekening tidak layak bayar yang sebagian besar karena pemilik rekening terkait dengan kredit macet. Adapun tercatat hanya 19 rekening yang tidak layak bayar karena bunga simpanannya di atas bunga penjaminan LPS.

"Artinya, masyarakat semakin tahu dan paham mengenai ketentuan persyaratan layak bayar dan simpanan yang dijamin," kata Halim, di Equity Tower, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2018.

Baca: LPS Digugat, OJK Siapkan Fakta 

Jumlah ini berkurang signifikan dari tahun 2016 saat total pembayaran klaim LPS mencapai Rp 168,51 miliar. Adapun total klaim yang telah dibayarkan sejak LPS berdiri pada 2005 adalah Rp 984,6 miliar dengan 150.641 rekening.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2017, LPS melikuidasi sembilan bank perkreditan rakyat yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kesembilan bank tersebut tersebar di beberapa provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Banten, Bali, Sumatera Barat, dan Jawa Tengah. Di Jawa Timur, LPS melikuidasi dua BPR. Sejak awal berdiri, LPS melikuidasi 85 bank, yang terdiri atas 1 bank umum, 79 BPR, dan 5 BPRS.

"Dari 85 bank yang dilikuidasi tersebut, yang telah selesai proses likuidasinya 69 bank," ujar Halim.

LPS juga mencatatkan aset sebesar Rp 86,81 triliun hingga akhir November 2017. Nilai ini tumbuh 18,9 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 73,01 triliun. Adapun 96,9 persen aset LPS berupa penempatan investasi dengan nilai total Rp 84,12 triliun.

Iklan

LPS


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

12 Juli 2020

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah saat <i>open house</i> di rumah dinasnya di kawasan Kebayoran, Jakarta, Sabtu, 16 Juni 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.


BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

12 Juli 2020

Amam Sukriyanto ditunjuk sebagai Corporate Secretary PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI yang baru menggantikan Hari Purnomo terhitung sejak Senin, 3 Februari 2020. (Dokumen: BRI)
BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.


Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

12 Juli 2020

Logo OJK. wikipedia.org
Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.


Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

11 Juli 2020

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah saat <i>open house</i> di rumah dinasnya di kawasan Kebayoran, Jakarta, Sabtu, 16 Juni 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.


Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

11 Juli 2020

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

LPS memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah tersebut.


LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

10 Juli 2020

(Kedua dari kiri) Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Anggota Dewan Komisioner LPS Fauzi Ichsan dan Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Mardiyono saat mengelar jumpa pers di Gedung Pacific Century Places, Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2019. Tempo/Dias Prasongk
LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal.


LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

10 Juli 2020

(Kedua dari kiri) Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Anggota Dewan Komisioner LPS Fauzi Ichsan dan Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Mardiyono saat mengelar jumpa pers di Gedung Pacific Century Places, Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2019. Tempo/Dias Prasongk
LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut total likuiditas yang dimiliki mencapai Rp 128 triliun cukup menjadi bantalan dalam menangani bank bermasalah


LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

10 Juli 2020

Lembaga Penjamin Simpanan
LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

LPS mendapat tugas dari pemerintah menyelamatkan bank bermasalah.


Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

3 Juli 2020

Suasana rapat kerja Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat kerja tersebut beragenda mendengarkan penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

Eriko Sotarduga sedikit berkomentar soal isu penggabungan kembali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).


Risiko Kredit Perbankan Meningkat Jadi 14,8 Persen di Kuartal I

24 Juni 2020

Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi bertajuk
Risiko Kredit Perbankan Meningkat Jadi 14,8 Persen di Kuartal I

Risiko kredit perbankan mulai meningkat pada April 2020 dengan penyumbang terbesar berasal dari kelompok bank skala besar.