TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan sepanjang tahun ini hingga September 2017 telah melikuidasi 82 bank yang terdiri dari 1 bank umum, 76 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan 5 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Dari 82 bank yang dilikuidasi, 30 bank di antaranya beroperasi di Jawa Barat, di mana 27 BPR telah dilikuidasi dan 3 lainnya sedang dalam proses likuidasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, menuturkan berdasarkan data likuidasi bank di wilayah Jawa Barat selama periode tahun 2010-2016, penyelesaiannya cukup berfluktuasi.
Pada 2016 tercatat claim recovery sebesar rata-rata 28,03 persen, pencairan aset/NSL sebesar rata-rata 157,95 persen, recovery rate sebesar rata-rata 18,70 persen, sementara jangka waktu penyelesaian likuidasi rata-rata mencapai 27 bulan.
Baca: LPS Digugat, OJK Siapkan Fakta
"Penyebabnya bank dilikuidasi, fraud, pengelolaan yang kurang prudent, kredit topengan, pelanggaran batas minimum pemberian kredit, CAR di bawah 8 persen," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 27 November 2017.
Adapun sebaran BPR yang dilikuidasi di Jawa Barat meliputi Bogor (2 bank), Sukabumi (1 bank), Cianjur (1 bank), Garut (1 Bank), Bandung (8 Bank), Depok (2 Bank), Cirebon (1 bank), Cimahi (2 Bank), Subang (3 Bank) dan Bekasi (6 Bank).
Halim menjelaskan pada tahun 2016 terdapat 2 bank di wilayah Jawa Barat yang dicabut izin usahanya, yakni BPRS Shadiq Amanah (Bandung), dan BPR Multi Artha Mas Sejahtera (Bekasi). Sementara pada tahun ini, Katanya, tak ada satu pun bank di Jawa Barat yang dicabut izin usahanya.