Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

Reporter

image-gnews
(Kedua dari kiri) Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Anggota Dewan Komisioner LPS Fauzi Ichsan dan Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Mardiyono saat mengelar jumpa pers di Gedung Pacific Century Places, Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2019. Tempo/Dias Prasongk
(Kedua dari kiri) Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Anggota Dewan Komisioner LPS Fauzi Ichsan dan Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Mardiyono saat mengelar jumpa pers di Gedung Pacific Century Places, Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2019. Tempo/Dias Prasongk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal. Bukan untuk menyelamatkan orang-orang yang ada di dalam bank bermasalah tersebut.

“LPS tidak menyelamatkan pribadi-pribadi yang ada di dalam bank itu,” kata Halim di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.

Menurut dia, penempatan dana kepada bank yang berisiko gagal itu juga bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Halim menjelaskan penempatan dana itu diarahkan kepada bank yang masuk pengawasan intensif atau bahkan bank yang berada dalam pengawasan khusus berdasarkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

LPS, lanjut dia, juga akan memeriksa bank bermasalah itu sebelum mendapat kucuran dana. Namun pemeriksaan ini berbeda dengan cakupan yang dilakukan OJK.

Bank bermasalah karena terdampak pandemi Covid-19 ini, lanjut dia, diperiksa oleh LPS untuk melihat kinerja keuangan dan terkait aset terutama kredit dan ketersediaan kualitas.

OJK, imbuhnya, sesuai dengan kewenangannya menentukan kesehatan bank meliputi kondisi modal, kemampuan menghasilkan keuntungan, profil risiko dan tata kelola.

“Kami menggunakan pemeriksaan ini untuk mendapatkan gambaran seberapa besar permasalahan keuangan yang dihadapi bank. Ini beda dengan yang dilakukan OJK,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, pemeriksaan bersama dengan OJK intensitasnya makin tinggi karena situasi akibat pandemi Covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, Halim mengungkapkan hingga saat ini belum ada permintaan dari bank untuk mendapatkan penempatan dana.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020, LPS dapat menempatkan dana kepada bank yang berisiko gagal mencapai 30 persen dari jumlah kekayaan LPS.

Penempatan dana pada satu bank, paling banyak mencapai 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS.

Hingga saat ini total likuiditas yang dimiliki LPS mencapai Rp128 triliun. Periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali.

Apabila setelah mendapat kucuran dana dari LPS, bank tersebut tidak ada tanda perbaikan, bank tersebut akan dikembalikan kepada OJK untuk ditangani dan harus mengembalikan suntikan dana dari LPS.

“Kalau misalnya tidak punya dana cukup, kami eksekusi agunan,” katanya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

9 jam lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

2 hari lalu

Bank KB Bukopin. Istimewa
Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

2 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

4 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.