TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti irit bicara soal larangan penenggelaman kapal yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Sudah di Twitter, kutip saja," kata Susi Pudjiastuti membalas pesan Tempo pada Selasa, 9 Januari 2018.
Baca juga: Luhut Minta Susi Tidak Tenggelamkan Kapal Lagi, Ini Sebabnya
Larangan penenggelaman kapal ini disampaikan Luhut seusai menggelar rapat koordinasi di kantornya, Senin, 8 Januari 2018. Kepada wartawan, Luhut mengatakan perintah itu demi peningkatan produksi dan ekspor ikan.
"Kami fokus bagaimana agar ekspor meningkat," ujar Luhut.
Malam harinya pukul 20.47 WIB, Susi mencuit di akun Twitternya @susipudjiastuti.
Baca juga: Gus Mus pun Ikut Mendukung Susi Pudjiastuti
"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu penenggelaman kapal pencuri dan pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI," tulis Susi.
Dia melanjutkan, penenggelaman kapal juga dilaksanakan atau dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri. "Bukan kemauan pribadi atau menteri," kata S Susi Pudjiastuti.