TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan Imansyah mengatakan industri perbankan mesti kreatif dan inovatif seiring dengan masuknya beranekaragam financial technologi (fintech) yang semakin merebak. "Kalau banknya diam-diam saja, tidak kreatif dan inovatif, saya yakin pasti lewat," kata dia di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 November 2017.
Simak: OJK: Semakin Banyak Fintech Semakin Baik
Saran dia, industri perbankan mesti mulai menggeluti digital banking. "Harus inovatif," kata dia. Untuk mendukung ide itu, dia berujar OJK telah mengeluarkan beberapa aturan, salah satunya panduan penyelenggaraan kantor digital.
Dengan adanya berbagai panduan dan aturan, kata dia, semua pihak bisa tetap berkreasi dengan berbagai maca model bisnis, namun tetap terikat pada hak dan kewajibannya. "Perbankan harus lebih reaktif dan siap hadapi fintech."
Dia lantas berujar bahwa fintech mesti dilihat dari dua sisi, yakni positif dan negatif. Memang, kalau melihat sisi negatif, kehadiran penyedia jasa berbasis platform itu bakal menjadi pesaing kuat bagi industri perbankan yang memiliki core bisnis yang agak mirip, yaitu kredit. Dengan kemudahan yang ditawarkan fintech, dikhawatirkan perbankan sedikit demi sedikit bakal tergerus.
Fenomena disrupsi akibat teknologi ini memang tengah deras terjadi. Bukan hanya perbankan, sektor transportasi, pendidikan, kesehatan, pendidikan, hingga pariwisata juga ikut terserang gangguan akibat teknologi. Dia lantas mengambil contoh para pengusaha hotel yang belum lama ini mengeluhkan kehadiran aplikasi penginapan Airbnb, sampai-sampai minta aplikasi itu diblokir. "Artinya, mau bicara apapun juga kalau enggak siap pasti terdisrupsi, termasuk juga perbankan." kata Imansyah.
Namun kalau berbicara dari sisi positif, kata Imansyah,kehadiran fintech sebenarnya membuka ruang akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk dapat meminjam uang. Kehadiran fintech juga, kata dia, bisa ditanggapi positif oleh perbankan untuk menjadi semakin kreatif dan inovatif.
OJK menargetkan bakal merampungkan aturan mengenai penyedia jasa layanan keuangan berbasis digital alial fintech pada maret 2018. Saat ini, peraturan itu masih dalam tahapan pembahasan. Nantinya, peraturan itu bakal mengatur perizinan dan persyaratan operasional fintech.
Adapun saat ini, peraturan yang telah ada adalah Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan tersebut mengatur fintech yang bergerak di jasa pinjaman perorangan atau peer-to-peer lending.
CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI