TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan perusahaan penyedia jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech). OJK menilai semakin banyak jumlah perusahaan fintech, maka semakin baik.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan jumlah fintech yang banyak dengan dana relatif kecil lebih baik, ketimbang jumlah fintech yang sedikit dengan jumlah dana besar. Sebab, kata dia, akan mengurangi resiko dampak ekonomi yang ditimbulkan bila terjadi kegagalan.
"Karena ini (industri) baru. Kalau satu, dua yang (dananya) kecil gagal, bisa buat pelajaran dan tidak berpengaruh besar terhadap ekonomi. Kalau punya sedikit dan (dananya) besar, lalu gagal itu bisa berdampak ke ekonomi kita," kata dia, di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2017.
Simak: Ihwal Insentif untuk Fintech, Ini Jawaban OJK
Dia juga menilai semakin banyak jumlah perusahaan fintech akan membantu peningkatan inklusi keuangan masyarakat. Terutama bagi masyarakat daerah terpencil yang belum tersentuh layanan jasa keuangan formal. "Diharapkan (fintech) akan mampu meningkatkan program pemerintah dan OJK pada inklusi keuangan," kata Nurhaida.
Untuk mendorong inklusi keuangan masyarakat, Nurhaida mengatakan, OJK juga mendorong kerjasama antara fintech dan lembaga jasa keuangan lain yang sudah mapan seperti bank. Kerjasama itu, kata dia, perlu agar akses terhadap produk layanan keuangan memiliki jangkauan yang luas, efisien dan aman.
"Kami mendorong kolaborasi dan sinergi antara fintech startup, lembaga jasa keuangan incumbent dan penyedia layanan dasar digital untuk bersama-sama mencapai tujuan inklusi keuangan tersebut," kata dia.
Menurut Nurhaida, dukungan OJK pada pengembangan Fintech sejalan dengan program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada 2020. "Potensi ini perlu kita manfaatkan sebaik-baiknya melalui penyediaan fintech dengan preferensi angkatan muda yang memiliki kecerdasan teknologi," kata dia.
Menyikapi perkembangan industri fintech, OJK telah membentuk Satuan Kerja yang menjadi fokus poin inovasi keuangan digital yaitu Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro yang bertugas untuk meneliti dan mengembangkan fintech di industri jasa keuangan Indonesia.
OJK juga tengah menyusun aturan mengenai fintech. Aturan tersebut, kata Nurhaida, akan dibuat sedemikian rupa agar mendukung pengembangan fintech. "Ini industri baru, jadi kalau bisa aturannya tidak terlalu ketat agar bisa berkembang. Tapi juga tak terlalu longgar untuk mencegah resiko," kata dia.
Menurut catatan OJK, terdapat lebih dari 150 perusahaan fintech start up dengan model bisnis pinjaman uang atau peer to peer lending, pengumpulan dana masyarakat atau equity crowdfunding, ansuransi teknologi atau insurTech, roboadviser dan lainnya. "Sudah ada 15 perusahaan yang terdaftar di OJK. Sudah banyak pula yang telah melakukan komunikasi dengan OJK," kata dia.
ROSSENO AJI NUGROHO