TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan enam perwakilan pengemudi ojek online telah menemui pihak Istana untuk membahas masa depan nasib mereka. "Tadi sudah disampaikan bahwa ojek online butuh kejelasan payung hukum. Enam orang telah menemui Deputi Kepala Staf Presiden bidang Komunikasi Politik," kata Tigor saat dihubungi Tempo, Kamis, 23 November 2017.
Ia menuturkan dalam pertemuan tersebut tim Presiden berjanji untuk mempelajari tuntutan para pengemudi agar dibuatkan regulasi untuk ojek online. Sebabnya sejauh ini tidak ada aturan yang menjadi payung hukum untuk transportasi ojek online ini. "Larangan maupun yang membolehkan transportasi ojek juga tidak ada," ucapnya.
Baca Juga:
Menurut dia, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan layanan transportasi yang diberikan pihak swasta kepada masyarakat agar aman dan nyaman. Untuk itu, diperlukan payung hukum sebagai landasan operasional ojek sebagai transportasi umum. "Kami menuntut agar ojek online juga dibuatkan payung hukumnya jangan hanya taksi online."
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya tidak larangan maupun aturan yang membolehkan motor dijadikan alat transportasi umum. Sehingga, pemerintah perlu membuat payung hukum baru untuk mempertegas adanya kendaraan roda dua yang dijadikan angkutan umum. "Kalau dilarang sekalian buat aturan larangannya. Kalau tidak buat aturan yang konkret untuk ojek online ini," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah pernah menyatakan mendukung transportasi online ini. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan yang jelas dari pemerintah untuk keberadaan ojek online.
"Kalau aturan jelas, driver, pengguna, dan penyedia aplikasi bisa diatur dan mendapatkan perlindungan. Selama ini mereka masih khawatir belum mendapatkan perlindungan," ucapnya.
Ribuan pengemudi ojek online hari ini berdemo dari Bundaran Patung Kuda menuju Istana Negara. Mereka menuntut pemerintah menyusun regulasi khusus untuk ojek online atau kendaraan roda dua, termasuk di dalamnya tuntutan penetapan aturan tarif.