TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan masih banyak masyarakat yang gagal melakukan registrasi kartu prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Dia mengatakan problem yang paling sering ditemui adalah kesalahan dalam memasukan NIK dan KK.
"Mereka yang sudah berhasil pun terkadang mengalami kegagalan dulu sebelumnya," kata dia di Jakarta, Ahad, 19 November 2017.
Rudiantara mengatakan kesalahan memasukan NIK dan KK adalah hal yang wajar. Sebab jumlah angka yang harus dimasukan mencapai 32 digit. “Paling sulit itu, 32 digit enggak gampang. Siapa yang hapal di sini saya kasih ponsel,” kata dia
Meski masih banyak yang gagal, Rudiantara tetap yakin bahwa jumlah masyarakat yang melakukan registrasi akan terus bertambah. Rudiantara menyebutkan hingga hari ini, sudah ada 67 juta pelanggan yang berhasil melakukan registrasi ulang. "Sampai pukul sepuluh sudah 67 juta (yang berhasil melakukan registrasi)," kata dia.
Rudiantara mengatakan pengguna yang telah melakukan registrasi berasal dari berbagai macam operator. Jumlah pengguna yang melakukan registrasi, kata dia, merata dari masing-masing operator.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan seluruh pemilik kartu SIM selular untuk melakukan registrasi ulang menggunakan nomor NIK dan KK. Proses registrasi telah dimulai pada 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018.
Pemilik kartu dapat melakukan registrasi kartu prabayar secara mandiri dengan mengirim pesan ke operator dengan konfigurasi tertentu. Selain itu pemilik kartu juga dapat melakukan registrasi di gerai operator.
Untuk registrasi mandiri, pemerintah membatasi satu identitas kependudukan untuk maksimal tiga nomor kartu dalam satu operator. Untuk mendaftarkan kartu keempat dan seterusnya, pemilik nomor dapat melakukan registrasi ulang di gerai operator.
Pemerintah akan memblokir kartu SIM yang belum melakukan registrasi ulang hingga tenggat habis. Pemerintah menyatakan registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan KK bertujuan untuk mencegah penipuan, penyebaran kebencian dan tindakan penyebaran hoax melalui telepon selular.