TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Fintech Society (IFSOC) mengapresiasi hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara, mengapresiasi upaya pemerintah dalam melakukan penguatan dan pengembangan sektor keuangan ini. “Percepatan penyusunan aturan pelaksana dan harmonisasi regulasi menjadi agenda prioritas kedepan yang perlu dikawal, agar dapat memberikan kepastian hukum melalui framework yang adaptif, serta kejelasan implementasi dari ketentuan UU PPSK,” ujar Rudiantara dalam keterangannya, Kamis, 15 Desember 2022.
Rudiantara menilai UU PPSK mewujudkan ekosistem fintech yang integratif dalam aspek pengaturan dan pengawasan ruang lingkup inovasi teknologi sistem keuangan (ITSK) dengan pendekatan berbasis aktivitas.
“Pengaturan ITSK berbasis aktivitas sudah tepat agar proses perizinan dapat adaptif mengikuti perkembangan industri sektor keuangan digital dan mengedepankan prinsip same risk, same regulation”, jelas dia.
Dengan disahkannya UU PPSK, sektor keuangan digital Indonesia telah memasuki era baru yang diharapkan akan lebih resilience dan forward-looking. UU PPSK juga diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan stabilitas ekonomi, serta mendorong perlindungan konsumen di sektor keuangan digital Indonesia.
Selanjutnya: pengkategorian aset keuangan digital telah memberikan batasan ...