Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Bukalapak Minta Pemerintah Sabar Dulu Tarik Pajak E-Commerce

image-gnews
Beri Nilai Lebih, Bukalapak Hadirkan BukaEmas
Beri Nilai Lebih, Bukalapak Hadirkan BukaEmas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -CEO Bukalapak Ahmad Zaky meminta pemerintah bersabar dulu dalam menerapkan peraturan soal pajak e-commerce. "Harusnya pemerintah berpikir panjang lima sampai sepuluh tahun ke depan. Jadi dukung kami sebagai pemain lokal untuk menjadi pemenang dulu," ujarnya saat di temui di The Ritz-Carlton, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2017.

Menurut dia, apabila platform-platform dagang online telah berkembang, baru pemerintah bisa menerapkan aturan itu. Alasannya, platform akan lebih mudah diatur ketimbang grup-grup sosial media. Dia khawatir terbitnya aturan itu akan memicu para pedagang untuk beralih berdagang secara underground lewat sosial media.

Selain itu, Zaky berpendapat perihal aturan pajak itu bakal sulit diterapkan di lapangan. Sebab, mayoritas pedagang online di platformnya tidak memiliki PKP (Pengusaha Kena Pajak). "Sangat tidak mungkin terapkan itu. saya yakin 99,9 persen mereka enggak ber-PKP," ujarnya. "Itu juga agak tidak fair karena kalau kita dikenakan pajak, bagaimana dengan pedagang di Facebook dan Whatsapp? Sosial media sulit dijangkau."

Dia yakin ke depannya negara bisa memperoleh penerimaan dari sektor digital itu. Namun, untuk sekarang, dia menegaskan agar pemerintah mendukung bisnis digital berkembang terlebih dahulu.

Pemerintah tengah gencar menarik pajak dari subyek pajak yang mengambil keuntungan dari Internet. Pemerintah menilai setiap keuntungan pasti dikenakan pajak penghasilan. Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kegiatan tersebut bisa mencapai US$ 1,2 miliar atau setara dengan Rp 15,6 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas E-Commerce. Ada empat model bisnis internet yang akan dikenai pajak berdasarkan surat itu yaitu marketplace, classified ads, daily deal dan peretail online.

Marketplace adalah situs yang menyediakan jasa bagi pedagang menjual barang dan jasa dagangan lewat Internet. Classified ads merupakan situs untuk memajang konten (teks, grafik, dan video) iklan. Sedangkan daily deals adalah situs kegiatan usaha atau jual-beli dengan voucher sebagai sarana pembayaran.

Peritel online yang dimaksud adalah pedagang yang memanfaatkan internet untuk menjual barangnya. Selain mereka, buzzer dan selebritas Instagram (selebgram) juga akan dikenakan aturan pajak e-commerce. Namun tarifnya dinyatakan akan berbeda dengan tarif pajak penghasilan yang selama ini diterapkan.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

12 jam lalu

Ilustrasi TikTok dan Tokopedia. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

Platform e-commerce Tokopedia membeberkan alasan menaikkan biaya layanan merchant pada 1 Mei 2024 mendatang


Cara Daftar Shopee Video Top Creator untuk Pemula yang Mudah

8 hari lalu

Sebagai pengguna Shopee, Anda bisa mendaftar Shopee Video Top Kreator dengan cara berikut ini. Ketahui juga beberapa persyaratannya berikut. Foto: Canva
Cara Daftar Shopee Video Top Creator untuk Pemula yang Mudah

Sebagai pengguna Shopee, Anda bisa mendaftar Shopee Video Top Kreator dengan cara berikut ini. Ketahui juga beberapa persyaratannya berikut.


Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

22 hari lalu

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto memberikan sambutan saat peluncuran kampanye Beli Lokal 12.12 di Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Gelaran ini menjadi momentum kembalinya TikTok Shop yang bekerja sama dengan Tokopedia. TEMPO/Tony Hartawan
Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.


Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

23 hari lalu

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto menjelaskan soal integrasi sistem TikTik Shop dan Tokopedia di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.


Komitmen Telkom Bantu Masyarakat Hadapi Era Ekonomi Digital

23 hari lalu

Komitmen Telkom Bantu Masyarakat Hadapi Era Ekonomi Digital

Gelar kelas digital marketing gratis untuk cetak talenta siap bisnis yang mampu bersaing di dunia internasional.


6 Tips Sukses Jualan di E-Commerce Saat Ramadan

38 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
6 Tips Sukses Jualan di E-Commerce Saat Ramadan

Daya beli masyarakat semakin meningkat di bulan Ramadan. Simak tips sukses jualan di e-commerce saat bulan suci.


Ramadan, Lazada Catat Peningkatan Penjualan hingga 3 Kali Lipat pada Jam Tertentu

42 hari lalu

Senior Vice President Campaigns, Traffic, and Onsite Marketing Lazada Indonesia Amelia Tediarjo dalam media gathering di Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Maret 2024. Tempo/Annisa Febiola
Ramadan, Lazada Catat Peningkatan Penjualan hingga 3 Kali Lipat pada Jam Tertentu

Memasuki bulan Ramadan, Lazada Indonesia mencatat peningkatan penjualan hingga tiga kali lipat pada jam-jam tertentu.


Zulhas Sebut Geliat Ekonomi di Pasar Tanah Abang di Atas Rata-Rata, Seperti Apa Realitanya?

43 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Sebut Geliat Ekonomi di Pasar Tanah Abang di Atas Rata-Rata, Seperti Apa Realitanya?

Mendag Zulhas mengklaim geliat ekonomi Indonesia selama Ramadan di atas rata-rata karena melihat ramainya Pasar Tanah Abang. Seperti apa realitanya?


Kemendag Pantau Progress Migrasi TikTok dan Tokopedia

49 hari lalu

Tiktok Tokopedia. TEMPO
Kemendag Pantau Progress Migrasi TikTok dan Tokopedia

Kementerian Perdagangan mengatakan masih memantau progress migrasi TikTok dan Tokopedia yang Maret 2024 ini harus selesai.


Konferensi Tingkat Menteri WTO Sepakat Perpanjang Moratorium Cukai Barang Digital di E-Commerce hingga 2026

52 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Konferensi Tingkat Menteri WTO Sepakat Perpanjang Moratorium Cukai Barang Digital di E-Commerce hingga 2026

Dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO baru-baru ini disepakati soal e-commerce work programme and moratorium yang akan diakhiri pada 2026 mendatang.