TEMPO.CO, Jakarta -CEO Bukalapak Ahmad Zaky meminta pemerintah bersabar dulu dalam menerapkan peraturan soal pajak e-commerce. "Harusnya pemerintah berpikir panjang lima sampai sepuluh tahun ke depan. Jadi dukung kami sebagai pemain lokal untuk menjadi pemenang dulu," ujarnya saat di temui di The Ritz-Carlton, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2017.
Menurut dia, apabila platform-platform dagang online telah berkembang, baru pemerintah bisa menerapkan aturan itu. Alasannya, platform akan lebih mudah diatur ketimbang grup-grup sosial media. Dia khawatir terbitnya aturan itu akan memicu para pedagang untuk beralih berdagang secara underground lewat sosial media.
Selain itu, Zaky berpendapat perihal aturan pajak itu bakal sulit diterapkan di lapangan. Sebab, mayoritas pedagang online di platformnya tidak memiliki PKP (Pengusaha Kena Pajak). "Sangat tidak mungkin terapkan itu. saya yakin 99,9 persen mereka enggak ber-PKP," ujarnya. "Itu juga agak tidak fair karena kalau kita dikenakan pajak, bagaimana dengan pedagang di Facebook dan Whatsapp? Sosial media sulit dijangkau."
Dia yakin ke depannya negara bisa memperoleh penerimaan dari sektor digital itu. Namun, untuk sekarang, dia menegaskan agar pemerintah mendukung bisnis digital berkembang terlebih dahulu.
Pemerintah tengah gencar menarik pajak dari subyek pajak yang mengambil keuntungan dari Internet. Pemerintah menilai setiap keuntungan pasti dikenakan pajak penghasilan. Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kegiatan tersebut bisa mencapai US$ 1,2 miliar atau setara dengan Rp 15,6 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas E-Commerce. Ada empat model bisnis internet yang akan dikenai pajak berdasarkan surat itu yaitu marketplace, classified ads, daily deal dan peretail online.
Marketplace adalah situs yang menyediakan jasa bagi pedagang menjual barang dan jasa dagangan lewat Internet. Classified ads merupakan situs untuk memajang konten (teks, grafik, dan video) iklan. Sedangkan daily deals adalah situs kegiatan usaha atau jual-beli dengan voucher sebagai sarana pembayaran.
Peritel online yang dimaksud adalah pedagang yang memanfaatkan internet untuk menjual barangnya. Selain mereka, buzzer dan selebritas Instagram (selebgram) juga akan dikenakan aturan pajak e-commerce. Namun tarifnya dinyatakan akan berbeda dengan tarif pajak penghasilan yang selama ini diterapkan.