TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menyebutkan pengampunan pajak (tax amnesty) turut mendorong pertumbuhan kontribusi kelompok orang kaya dalam struktur penerimaan pajak. "Betul seperti itu. Cuma, untuk eksplorasi datanya, kami masih menunggu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menginformasikan data generiknya," kata Yon, Selasa, 14 November 2017.
Data Ditjen Pajak per Oktober lalu menunjukkan pertumbuhan pembayaran pajak dari wajib pajak orang pribadi naik menjadi sekitar 51 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, fenomena itu merupakan implikasi langsung dari pengampunan pajak.
Baca: Orang Terkaya Indonesia Minta Amnesti Pajak
Sewaktu implementasi kebijakan itu berlangsung, banyak wajib pajak yang membayar pajak tapi tidak mengungkapkan asetnya atau sama sekali tak mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Meski demikian, Sri Mulyani mengakui bahwa implementasi pengampunan pajak tak banyak menambah jumlah wajib pajak baru.
Data Ditjen Pajak menunjukkan jumlah wajib pajak baru dari hasil implementasi kebijakan tersebut hanya berkisar 48 ribu. Walaupun demikian, dari sisi kepatuhan, pembayar pajak super kaya kini relatif lebih jujur dan tertib membayar pajak.
Selama ini, struktur penerimaan wajib pajak obyek pajak didominasi wajib pajak karyawan. Pada Juli lalu, kontribusi penerimaan wajib pajak obyek pajak karyawan mencapai 12 persen dari total penerimaan. Sedangkan wajib pajak obyek pajak nonkaryawan kontribusinya hanya 1 persen.
Ketimpangan dalam struktur penerimaan PPh itu mendorong otoritas pajak meningkatnya kontribusi penerimaan dari kelompok wajib pajak obyek pajak nonkaryawan, khususnya kalangan superkaya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyebutkan tiga dari empat orang terkaya di Indonesia telah meminta ampunan pajak melalui program amnesti pajak. Dia mengatakan satu miliarder lain mengaku tak perlu ikut serta program tersebut lantaran telah memenuhi kewajiban pajak.
Sofjan memastikan sebagian besar pengusaha telah memanfaatkan program amnesti pajak ini. Seorang miliarder, tutur dia, bahkan membayar tebusan lebih besar daripada yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan satu miliarder yang tak disebut namanya mengaku patuh melaporkan pajak sehingga tak berhak mengikuti pengampunan pajak. "Dia tak perlu minta (amnesti) karena dia merasa sudah selesaikan itu secara benar dari perusahaannya," kata Sofjan akhir Februari lalu.