TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yakin kewajiban penyedia mendaftarkan jaminan sosial pekerjanya tak akan menghambat iklim investasi di Indonesia. "Ini hak asasi manusia. Kalau tak dipenuhi malah bisa mengganggu investasi pada saat berjalan," Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Enda Ilyas Lubis, Jumat, 10 November 2017.
Pernyataan Ilyas disampaikan di sela-sela penandatanganan kesepakatan kerja sama penyediaan informasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lewat pelayanan terpadu satu pintu. BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mengakses data perusahaan penanam modal yang telah mengurus izin usaha di BKPM.
Baca Juga:
Kolaborasi kedua pihak untuk menjamin kesejahteraan individu yang bekerja pada penanam modal. Penandatanganan kesepakatan itu merupakan kelanjutan nota kesepahaman (MOU) yang dibuat kedua pihak pada Februari 2017.
Baca: Investor Kini Bisa Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan di BKPM
Ilyas menjelaskan, kerja sama itu sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dimana penyedia lapangan kerja di wajib mendaftarkan jaminan sosial pekerjanya. Selain tak akan menghambat iklim investasi, "Tenaga kerja pun lebih tenang beraktivitas saat keselamatan dan kesejahteraannya terjamin," katanya.
Anggapan negatif, menurut Ilyas , sempat muncul dari sejumlah kepala daerah. Kewajiban mengikuti BPJS dianggap bisa membuat investor berpikir ulang. "Kami yakinkan ini tak mengganggu. Banyak kepala daerah mulai sadar kalau pekerja loss (dibiarkan ke lapangan) tanpa diberikan, (jaminan sosial) akan menimbulkan masalah di belakang," tuturnya.
Penyelarasan data dan informasi BKPM dan BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan melalui sistem internet. Ilyas berkata pihaknya telah terintergrasi dengan 166 pelayanan terpadu BKPM di daerah.
Ilyas menyebutkan, setelah pengukuhan kerja sama tersebut ada 400 perusahaan yang berpotensi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Kami masih bekerja semi manual, nanti ini akan otomatis (dengan IT)."
Deputi Bidang Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengatakan pihaknya mendukung penjaminan kesejahteraan para pekerja. "Yang kami sediakan data mengenai perusahaan yang sudah siap komersial, di situ titiknya. Saat mau produksi, siap-siap juga dia ikut BPJS, tenaga kerjanya ikut jaminan ini," ujar Indah.
BKPM mencatat angka realiasi investasi sebesar Rp 176,6 triliun pada periode triwulan III 2017. Capaian pada Juli - September 2017 itu terdiri dari investasi Penanamam Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 64,9 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 111,7 triliun.
Angka penanaman modal kuartal ketiga itu pun telah menyerap tenaga kerja WNI hingga 286.497 orang, dengan rincian 109.711 orang di proyek PMDN dan 176.786 di proyek PMA. "Itu menunjukkan bahwa investasi tetap berperan dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat," kata Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong saat jumpa pers di kantornya, pada 30 Oktober lalu.