TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memproyeksikan tak akan ada proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara baru di Pulau Jawa pada 2018 untuk menjaga ambang batas polusi.
“Mulai tahun depan pemerintah tidak akan mengizinkan lagi, kecuali yang sudah direncanakan dan dilaksanakan PLTU atau termal power di Jawa, karena kami menghitung juga ambang batas polusi untuk pulau ini,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 7 November 2017.
Karena itu, proyek PLTU batu bara akan disetop dan dipindahkan ke PLTU Mulut Tambang. Pasalnya, jika PLTU yang berkapasitas besar ditambah di Pulau Jawa, polusi di pulau ini akan tinggi.
Baca: Proyek PLTU Molor, Rencana Usaha Penyediaan Listrik Direvisi
Jonan mengungkapkan perusahaan didorong untuk membangun PLTU Mulut Tambang di Sumatera dan Kalimantan, sehingga listrik yang dihasilkan akan ditransmisikan menggunakan kabel bawah laut.
Selain itu, Jonan menilai biaya transmisi listrik menggunakan kabel bawah laut jauh lebih murah ketimbang mengirim batu bara menggunakan tongkang (barge) dan dikirim ke pembangkit di Pulau Jawa.
“Kalau kita lihat (ada) Batang 2.000 megawatt, Jepara 4.000 megawatt. Ini sudah. Stop, kalau enggak, nanti polusi tinggi sekali seperti yang terjadi di Beijing,” ujarnya.
Tak hanya PLTU Mulut Tambang, pembangunan pembangkit listrik di Jawa akan diarahkan ke pembangkit listrik yang menggunakan sumber energi gas. Pasalnya, Jonan melihat bahwa di Jawa masih terdapat sumber gas dengan jumlah cadangan yang besar, seperti yang ada di Blok Offshore Northwest Java (ONWJ), Blok Kangean, dan Blok Selat Madura.