Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuota Transportasi Online di Daerah Dibahas dalam Forum Khusus

image-gnews
Ribuan sopir taksi konvensional memarkir kendaraannya saat aksi mogok di depan Kantor Walikota Batam, Kepulauan Riau, 31 Oktober 2017. Aksi mogok ribuan taksi tersebut merupakan bentuk penolakan beroperasinya taksi berbasis online di Batam. ANTARA
Ribuan sopir taksi konvensional memarkir kendaraannya saat aksi mogok di depan Kantor Walikota Batam, Kepulauan Riau, 31 Oktober 2017. Aksi mogok ribuan taksi tersebut merupakan bentuk penolakan beroperasinya taksi berbasis online di Batam. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi meminta penentuan kuota transportasi online di suatu daerah dibicarakan terlebih dahulu dalam Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Menurut Setiyadi, forum tersebut dibuat untuk menampung respons para pemangku kepentingan. “Dalam rangka penentuan kuota, terutama di daerah, manfaatkanlah Forum LLAJ,” ujar Setiyadi melalui siaran pers yang diterima Tempo, Ahad, 5 November 2017. 

Setiyadi mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 dibuat demi kepentingan bangsa dan negara. Dia mengingatkan masyarakat tidak terpecah belah dengan adanya polemik aturan baru tersebut. “Semua ada penyelesaiannya, dan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 akan segera kita laksanakan dalam waktu dekat,” tuturnya.

Baca: MA Kabulkan Gugatan Aturan Transportasi Online, Ini Sikap Menhub  

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginginkan dengan adanya Permenhub tersebut, transportasi online dan konvensional dapat berkolaborasi. Ia berharap kolaborasi ini bisa difasilitasi pemerintah daerah. “Tadi saya sudah berbicara dengan Pak Gubernur dan nanti akan difasilitasi Kapolda dan Dishub. Ada beberapa ide yang disampaikan dan sudah termaktub di dalam peraturan ini,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Budi mengatakan Permenhub tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat, juga demi keselamatan dan kesetaraan bagi semua pihak. “Kami ingin teman-teman mendapat perlindungan. Kalau tidak ada peraturan baru ini, tidak akan ada perlindungan,” ucapnya.

Menurut Budi, dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dapat dilayani secara baik. Dia mengatakan banyak kepala daerah yang telah mendesak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 segera diterapkan. “Banyak gubernur yang bersurat kepada kami agar Permenhub ini segera diterapkan."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usulan Pajak Ojol dan Online Shop, Sekda DKI: Semua Transaksi Mesti Ada Pajaknya

24 Oktober 2023

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera menerbitkan dan melegalkan payung hukum ojol. TEMPO/Subekti.
Usulan Pajak Ojol dan Online Shop, Sekda DKI: Semua Transaksi Mesti Ada Pajaknya

Pemerintah DKI menilai masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan. Contohnya yakni pajak ojol dan online shop.


Ketahui Syarat dan Cara Daftar Maxim Driver yang Mudah

29 September 2023

Berikut ini cara daftar Maxim motor dan mobil. Foto: id.taximaxim.com
Ketahui Syarat dan Cara Daftar Maxim Driver yang Mudah

Profesi ojek online kini banyak peminatnya. Salah satunya adalah driver maxim. Berikut syarat dan cara daftar driver maxim dengan mudah.


Tips buat Pengguna Transportasi Umum di Malam Hari agar Aman

14 Juli 2023

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Tips buat Pengguna Transportasi Umum di Malam Hari agar Aman

Berikut tips aman naik transportasi umum di malam hari, terutama daring, agar terhindar dari kekerasan seksual, khususnya wanita.


DKI Jakarta Janji Angkutan Online Dikecualikan dari Jalan Berbayar, Djoko: Sama Juga Bohong

9 Februari 2023

Aksi demo pengemudi ojek online (ojol) di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta menolak penerapan jalan berbayar atau ERP, Rabu, 8 Februari 2023. TEMPO/Ami Heppy
DKI Jakarta Janji Angkutan Online Dikecualikan dari Jalan Berbayar, Djoko: Sama Juga Bohong

Djoko Setijowarno mengkritik rencana Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo untuk mengecualikan angkutan online dari jalan berbayar.


Gojek Kini Punya Layanan Baru, GoCar Luxe dengan Armada yang Lebih Luas

15 Desember 2022

Logo Gojek. Istimewa
Gojek Kini Punya Layanan Baru, GoCar Luxe dengan Armada yang Lebih Luas

Perusahaan transportasi daring Gojek mengenalkan layanan terbarunya, GoCar Luxe. Apa saja kelebihannya?


Santunan Keselamatan Kerja Ojek Online, Maxim: Kami Kerja Sama dengan YPSSI

14 Oktober 2022

Ojek online Maxim. Foto : Maxim
Santunan Keselamatan Kerja Ojek Online, Maxim: Kami Kerja Sama dengan YPSSI

Maxim bekerja sama dengan YPSSI untuk memberikan santunan jika terjadi musibah terhadap pengemudi ojek online atau ojol.


Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis yang Gagal, Maxim: Kami Sudah Ada di 93 Kota

13 Oktober 2022

Ojek online Maxim. Foto : Maxim
Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis yang Gagal, Maxim: Kami Sudah Ada di 93 Kota

Business Development Manager Maxim Imam Mutamad Azhar buka suara usai pakar transportasi Djoko Setijowarno menilai ojek online sebagai bisnis gagal.


Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis yang Gagal, Begini Tanggapan Grab

12 Oktober 2022

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis yang Gagal, Begini Tanggapan Grab

Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy buka suara sesuai pakar transportasi Djoko Setijowarno menilai ojek online atau ojol sebagai bisnis gagal.


Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis Gagal, SPAI: Karena Tak Sejahterakan Pengemudi

11 Oktober 2022

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin 21 September 2020. Minimnya pengawasan, pengemudi ojol masih banyak ditemukan berkerumun saat menunggu penumpang. Padahal, Pemprov DKI Jakarta telah membuat larangan ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. TEMPO/Subekti
Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis Gagal, SPAI: Karena Tak Sejahterakan Pengemudi

Pendapatan pengemudi ojek online tak meningkat meskipun ada kenaikan tarif ojol karena tergerus oleh potongan fasilitas aplikasi yang sangat besar.


Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis yang Gagal, Pengemudi: Saya Sepakat

11 Oktober 2022

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis yang Gagal, Pengemudi: Saya Sepakat

Pengemudi ojek online sepakat dengan pertanyataan pakar transportasi Djoko Setijowarno soal transportasi online tersebut sebagai bisnis gagal.