TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi meminta penentuan kuota transportasi online di suatu daerah dibicarakan terlebih dahulu dalam Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Menurut Setiyadi, forum tersebut dibuat untuk menampung respons para pemangku kepentingan. “Dalam rangka penentuan kuota, terutama di daerah, manfaatkanlah Forum LLAJ,” ujar Setiyadi melalui siaran pers yang diterima Tempo, Ahad, 5 November 2017.
Setiyadi mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 dibuat demi kepentingan bangsa dan negara. Dia mengingatkan masyarakat tidak terpecah belah dengan adanya polemik aturan baru tersebut. “Semua ada penyelesaiannya, dan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 akan segera kita laksanakan dalam waktu dekat,” tuturnya.
Baca: MA Kabulkan Gugatan Aturan Transportasi Online, Ini Sikap Menhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginginkan dengan adanya Permenhub tersebut, transportasi online dan konvensional dapat berkolaborasi. Ia berharap kolaborasi ini bisa difasilitasi pemerintah daerah. “Tadi saya sudah berbicara dengan Pak Gubernur dan nanti akan difasilitasi Kapolda dan Dishub. Ada beberapa ide yang disampaikan dan sudah termaktub di dalam peraturan ini,” katanya.
Budi mengatakan Permenhub tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat, juga demi keselamatan dan kesetaraan bagi semua pihak. “Kami ingin teman-teman mendapat perlindungan. Kalau tidak ada peraturan baru ini, tidak akan ada perlindungan,” ucapnya.
Menurut Budi, dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dapat dilayani secara baik. Dia mengatakan banyak kepala daerah yang telah mendesak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 segera diterapkan. “Banyak gubernur yang bersurat kepada kami agar Permenhub ini segera diterapkan."