TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan draf atau rancangan final tentang aturan transportasi online akan selesai pekan ini. Dalam draf tersebut, terdapat aturan di antaranya mengenai tanda kepemilikan kendaraan koperasi boleh perorangan, batas atas dan batas bawah tarif, serta penetapan kuota.
"Dalam hal perusahaan angkutan berbadan hukum koperasi sesuai Undang-Undang Koperasi dimungkinkan perorangan. Karena itu, kepemilikan kendaraannya, dalam hal ini BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) ataupun STNK (surat tanda nomor kendaraan) boleh atas nama perorangan," kata Sugihardjo saat ditemui di gedung Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017.
Simak: Ini 7 Permintaan Pengemudi Angkutan Online Jawa Barat
Menurut Sugihardjo, peraturan tersebut berlaku umum, bukan hanya untuk angkutan online, tapi juga non-online.
Sugihardjo menuturkan, aturan tersebut selanjutnya berkaitan dengan hal yang disampaikan putusan Mahkamah Agung, bahwa angkutan sewa seharusnya berdasarkan kesepakatan. Karena itu, aturan ini nantinya mengatur berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa dalam koridor batas atas dan batas bawah.
"Jadi batas atas dan bawah masih tetap diperlukan. Kenapa? Batas atas itu kan untuk melindungi pengguna jasa jangan sampai tarifnya berlebihan," ujarnya.
Sedangkan tarif batas bawah diatur agar terjadi persaingan usaha yang sehat, tidak saling banting harga, karena hal itu akan mematikan yang lain.
"Kalau banting-bantingan harga, khawatir nanti yang dikorbankan adalah aspek keselamatan karena pemeliharaan kendaraannya jadi terabaikan, sehingga tetap," ucapnya.
Selain itu, menurut Sugihardjo, aturan mengenai kuota juga tetap harus diatur. Beleid Menteri yang mengatur transportasi online tersebut nantinya berlaku efektif mulai 1 November.
HENDARTYO HANGGI