TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi angkutan online menyampaikan tujuh poin aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diwakili Dinas Perhubungan dalam audiensi yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung.
"Harapannya semua ingin yang terbaik tanpa ada yang dirugikan dari kedua belah pihak, baik online maupun konvensional," ujar ketua perkumpulan Pengemudi Online Satu Komando Jawa Barat (Posko Jabar), Feby Efriansyah, di Bandung, Jawa Barat, Senin, 16 Oktober 2017.
Feby mengatakan ada tujuh poin yang disampaikan agar menjadi pertimbangan pemerintah pusat dan daerah. Berikut ini ketujuh poin tersebut.
Baca: Jawa Barat Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Angkutan Online
1. Meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengeluarkan peraturan daerah (Perda) terkait dengan angkutan online. Selama pembahasan Perda berjalan, tidak boleh ada aksi bersifat provokasi terhadap sopir angkutan online.
2. Semua pihak wajib menahan diri mengganggu proses pembahasan Perda, termasuk merekomendasikan kepada polisi tidak mengeluarkan izin apa pun untuk unjuk rasa dari pihak lain.
3. Tidak boleh lagi ada intimidasi terhadap pengemudi angkutan online. Apabila masih ada, kami (para pengemudi angkutan online) minta perlindungan dari pihak kepolisian.
4. Meminta pemerintah melakukan penurunan spanduk atau banner yang bersifat provokasi. Kami meminta itu dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam setelah aksi ini.
Baca: Sopir Go-Jek, Grab, dan Uber Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung Sate
5. Pemerintah harus mengeluarkan statement atau sikap terkait dengan petunjuk pelaksanaan pengemudi angkutan online dan tertuang dalam komitmen tertulis.
6. Kalau tidak direalisasikan aspirasi yang disampaikan, pengemudi angkutan online akan mengadakan aksi lebih besar lagi.
7. Kami menginginkan pemerintah daerah memperbolehkan angkutan online beroperasi seperti biasa selama pembahasan regulasi berlangsung.
Sebelumnya, massa yang terdiri atas ribuan pengemudi angkutan online berunjuk rasa di Gedung Sate. Mereka menuntut kejelasan aturan dari pemerintah daerah terkait dengan regulasi angkutan online di Jawa Barat.
ANTARA