Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Tax Amnesty, Ini Yang Perlu Dilakukan

image-gnews
Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Iklan
TEMPO,CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Sauhasil Nazara mengatakan terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan setelah kebijakan tax amnesty. Sedikitnya terdapat empat hal yang harus diperbaiki, yaitu sumber daya manusia, teknologi informasi atau IT sistem, memperbaiki bisnis proses, dan memperbaiki kebijakan.
 
"Jumlah uang yang didapat dari tax amnesty sebesar 1,1 persen dari GDP(Produk Domestik Bruto),. Cukup tinggi dari negara-negara lain. Tapi jumlah peserta tax amnesty tidak sampai satu juta npwp(nomor pokok wajib pajak) di negara dengan penduduk 261 juta penduduk. Artinya pekerjaan rumah masih banyak," kata Sauhasil saat memaparkan materi di Plaza Mandiri, Senin, 30 Oktober 2017.
 
Sauhasil mengatakan sebelum mengadakan tax amnesty (TA) hingga saat ini pemerintah mendapatkan tantangan, yaitu terus menurunnya tax ratio sejak lima tahun terakhir.
 
"Dulu di awal waktu pertama (tax ratio) turun 2011-2012 kita bilang itu gara-gara harga komoditas, harga batubara, harga minyak, karena turun maka penerimaan turun. Ada efek akhirnya sektor lain kena. Waktu turun itu kita terus menyalahkan harga komoditas. Pada 2015-2016 harga komoditas flat. Namun tax ratio juga terus turun," kata Sauhasil.
 
Menurut Sauhasil melihat hal tersebut, yang salah belum tentu harga komoditasnya, namun cara atau kemampuan mengumpulkan pajak aja yang tidak benar. "Sistem kita itu ada yang tidak pas," kata Suahasil.
 
"Tax ratio di atas 10,4 itu oke. karena itu titik 10,4 kemarin menjadi titik paling bawah, tapi kalau masih meluncur terus di bawah 10,4 berarti belum ketemu titik bawahnya. Ini merupakan pekerjaan rumah besar kita," kata Sauhasil.
 
Namun, kemudian pemerintah meminta infrastruktur diperbaiki, perlindungan sosial, dan pengeluaran untuk ditransfer ke daerahnya ditambah. "Terus duitnya dari mana? (Padahal) Itu juga pemerintah sudah menahan supaya stok utangnya tidak naik terlalu cepat, jangan sampai di atas 30 persen dari GDP (Produk Domestik Bruto), sudah ditahan," kata Sauhasil.
 
 
Ia mengatakan defisitnya dua tahun terakhir agak membesar, tapi tahun depan akan pemerintah tahan lagi defisitnya dengan tujuan memperbaiki Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atay APBN secara keseluruhan. "Ini dilematis. kebutuhan ada, tax tidak terkumpul," kata Sauhasil.
 
Sauhasil menilai untuk menumbuhkan tax ratio sangat sulit, tapi kalau menumbuhkan belanja itu relatif lebih mudah. "Tapi kemudian siapa yang bayar? Bagaimana kalau kita naikkan tax ratio? Estimasi kami saat ini 2021 itu kalau kita bisa dapat tax ratio 13-14 persen dari PBD itu sudah luar biasa," ujar Sauhasil.
 
Ia menilai tantangan jangka menengah itu ada, sementara Indonesia menghadapi situasi jangka pendek di mana, tax ratio turun terus. "Karena itu kami menganggap sistem harus diperbaiki," kata Sauhasil.
 
Dilihat dari kebijakan atau policy yang besar adalah Pajak Penghasilan atau PPh dan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Sauhasil menilai realisasi Indonesia masih jauh di bawah potensinya. Ia mengatakan ruang untuk mendapatkan pajak itu memang masih cukup ada.
 
"Di PPH dia lebih besar gapnya itu dibandingkan di PPN. Kedua-duanya biasanya tidak boleh lepas dari ekonomi makro, karena ada transaksi maka ada PPN," kata Sauhasil.
 
Menurut Sauhasil PPN kalau dilakukan dengan benar, maka nilai pajak akan sama dengan penjualan barang akhir. Suahasil melihat dari 2013 turun, bukan tidak ada transaksi, tapi ada sesuatu.
 
Menurut Sauhasil di PPH juga bukan potensinya yang turun. "Gimana mau turun, ekonominya masih tumbuh, meskipun tumbuh 5 persen, kita juga pernah 6 persen, belakangan tahun 2015 4,8 lalu menjadi 5 persen. Ekonomi tumbuh ko ngumpulin pajaknya turun?" ujar Sauhasil.
 
Ia mengatakan itu bukan berarti perekomonoian yang lesu, namun cara gumpulin pajaknya yang ada masalah.
 
"Idealnya kalau mau memberikan Intensif bukan melalui PPN, tapi melalui PPH. Supaya PPN bisa cepat ke atas. Tapi Undang-undang kita ada yang bisa membebaskan PPN. Kedua adalah restitusi lamban," kata Sauhasil.
 
Sauhasil menilai Indonesia tidak seharusnya bersaing dengan negara lain dalam konteks ini. Malah menurutnya tax competition biasanya tidak baik. "Kita punya kebutuhan dan kebutuhan kita berbeda dengan negara lain," kata Sauhasil.
 
Menurut Sauhasil untuk masyarakat awam tax code Indonesia dibilang sangat rumit atau sangat susah, tax administrasi sistemnya juga rumit. "Tapi jangan salah setiap perusahaan ada orang yang selalu bisa mencari celah itu, 'jalan tikus' di antara peraturan-peraturan itu," kata Sauhasil.
 
Ia melihat pemerintah juga kadang terlambat, seperti caranya sudah berkembang dengan pesat, tapi celah yang udah ketahuan tidak ditutup. Oleh karena itu 2016 itu dipikirkan untuk adanya TA.
 
"Jadi TA dipakai untuk meng-clear-kan(menetralkan) kondisi-kondisi di masa lalu. Menetralkan situasi supaya dia(perusahaan/wajib pajak) putih. Dengan harapan ke depan complete," kata Sauhasil.
 
Pada saat yang bersamaan menurut Sauhasil, TA kemarin diharapkan dapat memperbaiki atau meriset hubungan antara wajib pajak dengan sistem pajak.
 
HENDARTYO HANGGI
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

2 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

3 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

16 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

16 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

23 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

24 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

26 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

26 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

26 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.