TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan pemerintah kini tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pemeriksaan lanjutan wajib pajak pasca program pengampunan pajak atau tax amnesty berakhir akhir Maret lalu.
"Itu menggambarkan mengenai apabila sesudah selesainya tax amnesty ditemukan harta dari Wajib Pajak (WP) yang belum ikut atau belum sepenuhnya disampaikan," ujarnya, saat ditemui usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017.
Baca: Tax Amnesty Berakhir, Sri Mulyani di Instagram: Anda Luar Biasa
Sri Mulyani mengatakan dalam RPP itu akan mengatur tentang perlakuan yang dikenakan kepada WP tersebut, khususnya tentang penetapan tarif harta yang ditemukan pasca tax amnesty. "Jadi kalau hartanya ditemukan dalam pasal 18 ayat 1 disebutkan itu dianggap sebagai penerimaan penghasilan pada tahun di mana dia ditemukan," katanya.
Maka, menurut Sri Mulyani perlakuan perpajakan bagi WP tersebut harus diatur kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia menuturkan saat ini pihaknya bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Sekretaris Negara tengah melakukan finalisasi RPP tersebut. "Sehingga ini bisa jelas bagi tim pajak untuk bisa menjalankannya."
Sri Mulyani melanjutkan RPP itu akan diselesaikan dalam waktu dekat, terlebih draft atau rumusannya telah disepakati. "Secepat mungkin ya semoga bisa semester 1 ini, nanti kita draft jadi legalnya akan diselesaikan oleh tim pajak dengan Kementerian Sekretaris Negara," ucapnya.
Simak: Deklarasi Harta Tax Amnesty Rp 4.813 T, Sri Mulyani Puas
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama,
sebelumnya menegaskan pihaknya akan melakukan penghimpunan berbagai data dan informasi hingga pemeriksaan bagi WP yang selama ini belum patuh dan mengabaikan tax amnesty.
Hal itu sehubungan dengan implementasi penegakan hukum yang sesuai dengan pasal 18 Undang-Undang Tax Amnesty. Pasca program tax amnesty, DJP akan beralih fokus pada pengusutan WP baik badan maupun orang pribadi yang tidak ikut program tersebut ataupun yang ikut namun tidak melaporkan seluruh hartanya.
Fungsional pemeriksa kata Yoga juga akan ditambah dua kali lipat dengan menambah personel dari account representative (AR). "Regulasinya akan semakin simple, kalau ada harta dia belum ikut tax amnesty akan dikenakan pajak penghasilan dengan tarif normal," ucapnya.
GHOIDA RAHMAH