TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 14 kegiatan penghimpunan dana yang terindikasi tidak mempunyai izin alias investasi bodong. Perencana keuangan Finansia Consulting, Eko Endarto, mempunyai kiat agar masyarakat terhindar dari jeratan investasi bodong.
Menurut dia, masyarakat mesti memperhatikan tiga hal mendasar sebelum memutuskan berinvestasi. Pertama, perhatikan hasil yang ditawarkan. "Ketika hasilnya tinggi, maka kita harus lebih hati-hati sebelum memutuskan masuk untuk berinvestasi di kegiatan penghimpunan dana tersebut," katanya saat dihubungi Tempo di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017.
Simak: 80 Perusahaan Menawarkan Investasi Bodong
Kedua, masyarakat juga mesti mencari tahu cara kerja lembaga investasi yang menjanjikan bunga besar. Jangan sampai, kata dia, nasabah justru tergiur dengan bunga besar tanpa mengetahui asal-usulnya dengan jelas. "Kerjanya kita tidak mengerti, sebaiknya tidak langsung masuk," ujarnya.
Ketiga, kata Eko, masyarakat juga mesti teliti melihat legalitas jasa keuangan tersebut. "Sebaiknya, perusahaan pemilik produk ada di bawah OJK sehingga ada pengawasan," ucapnya.
Lebih jauh, Eko menilai langkah OJK dalam menghentikan investasi bodong sudah sangat membantu masyarakat. Selain itu, saat seperti ini memang sudah semestinya ada lembaga yang bisa membantu pemerintah mengetahui investasi yang baik dan buruk. "Fokus OJK sudah tepat melakukan hal itu (menghentikan investasi bodong beroperasi)," tuturnya.
Eko berharap masyarakat bisa belajar lebih jauh mengenai investasi. Sebab, informasi saat ini sangat cepat. Bahkan informasi yang baik dan buruk sulit dibedakan dengan cepat.
"Sejak dini, kita memang sudah diajari tentang menabung, tapi hanya berhenti sampai di situ, enggak dilanjutkan ke investasi," katanya.
Selain itu, untuk menghindari penipuan investasi bodong, sebaiknya masyarakat menggunakan bunga deposito sebagai acuan. Kalau bunga yang diberikan lebih tinggi dari itu, sebaiknya hati-hati adanya penipuan. "Paling rendah (potensi kerugian berinvestasi), ya, deposito atau obligasi pemerintah," ujarnya.
IMAM HAMDI