TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan kerahasiaan nama ibu kandung penting untuk dijaga terkait registrasi kartu pra bayar.
Menurut Sularsi nama ibu kandung tidak boleh disebar karena merupakan kata kunci untuk membuka data perbankan selain Nomor Induk Kependudukan atau NIK."Data ibu kandung penting diproteksi, karena ini berkaitan dengan penyalahgunaan finansial," kata Sularsi kepada Tempo, Kamis 19 Oktober 2017.
Sularsi menjelaskan, pihak yang menerima data NIK, alamat rumah dan nama ibu kandung berpotensi membobol akses rekening orang lain. Seseorang bisa memperoleh kata sandi perbankan seperti PIN ATM dengan menyebutkan informasi-informasi tersebut ke bank.
Sularsi mengatakan, dirinya atas nama YLKI telah menyampaikan pentingnya perlindungan data pelanggan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sularsi mengimbau kepada pemerintah untuk melarang masyarakat mencantumkan nama ibu kandung saat registrasi kartu SIM.
Baca: Pengaktifan Kartu Perdana Kini Wajib Pakai NIK
Hingga akhirnya, Kominfo kemarin mengeluarkan siaran pers terkait perlindungan data masyarakat. Dalam siaran pers tersebut Kominfo menegaskan, registrasi kartu SIM prabayar tidak perlu mencantumkan nama ibu kandung.
Hal ini menunjuk Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Melalui peraturan tersebut, pelanggan hanya perlu mencantumkan NIK dan nomor KK yang sah.
Sularsi mengatakan, sebenarnya melalui NIK, data publik seperti alamat dan nama ibu kandung juga bisa diakses. "Melalui NIK pun sebenarnya di Dukcapil bisa ketahuan nama ibu kandung, alamat dan nama lengkap," kata Sularsi.
Oleh karena itu, YLKI juga telah meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan verifikasi tanpa menggunakan nama ibu kandung. Sularsi mengatakan verifikasi tanpa nama ibu kandung juga berlaku bagi operator telekomunikasi.
"Kami juga telah meminta kepada Dukcapil untuk melakukan verifikasi dengan NIK dan nomor KK saja, " kata Sularsi.