Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Registrasi Kartu Telepon, ELSAM: Data Konsumen Rawan Bocor

image-gnews
Seorang model menunjukkan Nano SIM Card (kiri) saat peluncurannya di XL Center Mega Kuningan,  Jakarta, Jumat (28/9). ANTARA/Prasetyo Utomo
Seorang model menunjukkan Nano SIM Card (kiri) saat peluncurannya di XL Center Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (28/9). ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Studi Advokasi Masyarakat ELSAM menilai registrasi kartu telepon prabayar dan mesin sensor internet rawan pelanggaran hak privasi warga negara. Menurut Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar hal itu karena minimnya aturan pelindungan.

"Kami menangkap bahwa ada yang tidak sejalan antara peraturan yang mengatur tentang ini dengan apa yang disampaikan, sehingga beberapa operator memberikan pengumumannya lain," kata Wahyudi Djafar di kantornya, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2017.

Ia mengambil contoh pencantuman nama ibu kandung. Menurut Wahyudi, berdasarkan keterangan Ditjen Pos Penyelenggaraan Informatika Kominfo tak perlu dicantumkan. Sebabnya nama ibu kandung adalah kata kunci untuk informasi rahasia seperti layanan perbankan maupun kartu kredit. "Sayangnya pasal 6 peraturan Kominfo nomor 12 tahun 2016 masih menyertakan kewajiban untuk mengirimkan nama ibu kandung dan nomer kartu keluarga dalam proses registrasi," kata Wahyudi.

Merespon beberapa hal tersebut, untuk memastikan perlindungan hak atas privasi warga negara, juga jaminan dalam pelaksanaan hak atas kebebasan berekspresi, ELSAM menekankan beberapa hal. Di antaranya adalah pemerintah perlu melakukan sinkronisasi regulasi khususnya di level peraturan teknis Permenkominfo, sebelum menerapkan kewajiban registrasi ulang SIM Card.

Pemerintah dan DPR segera mengagendakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, dalam Program Legislasi Nasional Prolegnas mendatang. Aturan ini nantinya mengikat bagi sektor publik atau negara maupun swasta yang memiliki layanan penyimpanan data.

"Regulasi ini mengatur perihal praktik perekaman, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi, termasuk juga retensinya. Di dalamnya juga diatur mengenai badan yang memiliki otoritas untuk mengawasi penggunaan data-data pribadi tersebut," kata Wahyudi.

Menurut Wahyudi harus disediakan pula mekanisme pemulihan bagi setiap orang yang data pribadinya dipindahtangankan secara sewenang-wenang. Ketiga, pemerintah segara merespon mandat pembentukan Peraturan Pemerintah atau PP, sebagaimana diperintahkan oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya yang terkait dengan penapisan dan pemblokiran konten.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, perlunya transparansi dan akuntabilitas baik secara proses dan hasil dalam penggunaan mesin sensor internet. "Bentuk transparansi dan akuntabilitas ini, selain tercermin dari tahapan tindakan, juga dapat dilakukan dengan penerbitan secara berkala informasi agregat terkait dengan tindakan tersebut," kata Wahyudi.

Catatan kelima, pemerintah segera mengagendakan inisiatif pembentukan RUU Perubahan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, untuk secara jelas mengatur perihal kebijakan konten internet, termasuk tanggung jawab penyedia layanan, yang mempertimbangkan prinsip- prinsip kebebasan berekspresi dan perlindungan hak atas privasi.

"Rekomendasi terakhir, perlunya meningkatkan akses publik terhadap informasi, pemahaman dan kesadaran ancaman terhadap privasi," kata Wahyudi

Menurut Wahyudi upaya tersebut dapat dilakukan dengan menyediakan informasi yang cukup mengenai potensi gangguan terhadap privasi saat melakukan registrasi kartu telepon prabayar. Juga dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga memahami risiko dari setiap keputusan dalam penggunaan sarana tersebut.

HENDARTYO HANGGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Triwulan IV/2018, Pendapatan Indosat Ooredoo Tumbuh 11,7 Persen

6 Maret 2019

Peringati Hari Perempuan Internasional, Indosat Ooredoo beri pelatihan bisnis digital. Kredit foto: Istimewa.
Triwulan IV/2018, Pendapatan Indosat Ooredoo Tumbuh 11,7 Persen

Pendapatan Indosat Ooredoo pada Triwulan IV/ naik hampir dua kali lipat dibandingkan triwulan sebelumnya.


Tidak Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Nomor Diblokir Bertahap

26 Februari 2018

Ilustrasi wanita melihat telepon genggang atau handphone di tempat tidur atau saat ingin tidur. shutterstock.com
Tidak Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Nomor Diblokir Bertahap

Pemblokiran dilakukan secara bertahap bagi Anda yang belum registrasi kartu prabayar hingga 28 Februari 2018.


Kominfo Tak Perpanjang Periode Registrasi Kartu Pra Bayar

19 Februari 2018

Cara Registrasi Kartu Prabayar
Kominfo Tak Perpanjang Periode Registrasi Kartu Pra Bayar

Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan tak ada perpanjangan waktu registrasi kartu pra bayar dari semula 28 Februari 2018.


Kemkominfo: 159 Juta Orang Sudah Registrasi Kartu Prabayar

23 Januari 2018

Poster registrasi kartu prabayar dari Kominfo. Proses registrasi dibuka 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Kemkominfo: 159 Juta Orang Sudah Registrasi Kartu Prabayar

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan tenggat registrasi kartu prabayar hingga akhir Februari 2018.


Registrasi Kartu Pra Bayar Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Caranya

31 Oktober 2017

Seorang model menunjukkan Nano SIM Card (kiri) saat peluncurannya di XL Center Mega Kuningan,  Jakarta, Jumat (28/9). ANTARA/Prasetyo Utomo
Registrasi Kartu Pra Bayar Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Caranya

Registrasi kartu pra bayar harus dilakukan oleh pelanggan baru maupun lama.


Turis Asing Wajib Melakukan Registrasi Kartu Prabayar

27 Oktober 2017

Ilustrasi kartu SIM. Wisegeek.com
Turis Asing Wajib Melakukan Registrasi Kartu Prabayar

Turis asing yang berkunjung ke Indonesia tetap harus melakukan registrasi kartu prabayar.


Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar, Mudah dan Sederhana

25 Oktober 2017

Syarat untuk melakukan registrasi kartu prabayar adalah nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kewarganegaraan (NIK)
Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar, Mudah dan Sederhana

Untuk melakukan registrasi kartu prabayar, Anda cukup menyiapkan KK dan NIK, lalu mengirimkan SMS ke 4444.


Ini Tahapan Pemblokiran Jika Anda Tidak Melakukan Registrasi NIK

24 Oktober 2017

Memotret memakai telepon seluler. venturebeat.com
Ini Tahapan Pemblokiran Jika Anda Tidak Melakukan Registrasi NIK

Setelah masa registrasi NIK berakhir pada 28 Februari 2018, nomor kartu prabayar yang belum mendaftar akan diblokir bertahap.


Nama Ibu Kandung di Registrasi Kartu Pra Bayar, Ini Kata YLKI

19 Oktober 2017

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi (kiri) dan Kepala Bidang Keamanan Hayati Balai Karantina Kementerian Pertanian Islana Ervandiari (kanan) dalam konfrensi pers
Nama Ibu Kandung di Registrasi Kartu Pra Bayar, Ini Kata YLKI

Pengurus Harian YLKI Sularsi mengatakan kerahasiaan nama ibu kandung penting untuk dijaga terkait registrasi kartu pra bayar.


Registrasi Kartu SIM, Indosat Jamin Data Pribadi Pelanggan Aman

13 Oktober 2017

Warga tengah memilih ponsel di Galeri Indosat Ooredoo, Jakarta, 14 Juli 2016. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan aturan baru untuk mendorong pembanguanan industri ponsel 4G di dalam negeri dengan tingkat kandugan dalam negeri (TKDN) software ponsel 4G harus 70% lokal. Tempo/Tony Hartawan
Registrasi Kartu SIM, Indosat Jamin Data Pribadi Pelanggan Aman

Operator seluler Indosat Ooredoo menjamin data pribadi pelanggan aman terkait dengan registrasi kartu SIM prabayar.