TEMPO.CO, Jakarta - Para driver Uber menyambut kerja sama perusahaan angkutan online itu dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "Saya merasa sangat diuntungkan karena di saat saya online driver ataupun tidak, saya akan tetap ter-cover dengan BPJS,” kata mitra pengemudi Uber X, Evie Enny Tavipi, saat ditemui di Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2017.
Uber dan BPJS menandatangani kerja sama untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi. Head of Public Policy and Government Affairs Uber John V.C. Colombo mengatakan Uber akan mendukung penuh dan membantu memberikan ruang untuk BPJS dalam merangkul para mitra pengemudi Uber.
Baca juga: Ini Nama Daerah yang Melarang Angkutan Online
“Kami akan terus menginformasikan secara intensif program BPJS kepada mitra pengemudi kami dan membangun ruang sendiri untuk memudahkan mitra pengemudi mendaftarkan keanggotaannya untuk BPJS Ketenagakerjaan ini,” kata Colombo.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis menjelaskan, siapa pun yang bekerja berhak mendapatkan perlindungan. Manfaat BPJS untuk pekerja adalah, jika terjadi kecelakaan kerja, BPJS akan membayar biaya perawatan di rumah sakit.
Selain itu, BPJS akan memberikan upah kerja selama pekerja tersebut tidak bisa bekerja berdasarkan biaya iuran yang dibayarkan. “Pekerja secara kontinyu akan tetap mendapatkan penghasilan dari BPJS,” ujarnya.
Salah seorang pengemudi Uber, Azzahra Sabrina Wiyata, mengatakan kerja sama Uber dan BPJS ini membuatnya tetap aman dan terlindungi saat bekerja. “Dengan adanya perlindungan ini, aku merasa lebih aman dan nyaman. Aku bisa pergi ke rumah sakit mana pun dengan BPJS, baik swasta maupun negeri,” ucapnya.
ZUL’AINI FI’ID N | YY