TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan 18 mantan pilot kepada kepada direksi maskapai Lion Air yang sebelumnya memecat mereka. Putusan pengadilan itu diketok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Oktober 2017 lalu.
Mantan pilot Lion Air Eki Adriansjah mengatakan pemecatan itu sebagai buntut dari keputusan 18 pilot yang menolak terbang pada 10 Mei 2016. Mengutip dari putusan Ketua Majelis Hakim Eko Sugianto, Eki menyebutkan, hubungan kerja antara para pilot dan pihak Lion Air berada di dalam ranah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca: Dilaporkan ke Disnaker, Lion Tak Akui Asosiasi Pilot Lion
Artinya, kata Eki, hubungan kerja antara para pilot dan Lion Air merupakan hubungan kerja tetap atau masuk dalam kategori Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT. Dengan begitu, hubungan kerja itu bukan merupakan perjanjian perdata biasa sebagaimana yang diklaim oleh pihak Lion Air.
"Oleh karenanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak Lion Air harus mengikuti ketentuan yang ada pada UU Ketenagakerjaan," tulis Eki yang mewakili 18 mantan pilot Lion Air dalam siaran tertulis, Sabtu, 14 Oktober 2017.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan manajemen Lion Air untuk memenuhi seluruh hak-hak para pilot yang di-PHK, termasuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Seluruh hak ini mengikuti ketentuan Kepmenakertrans No. KEP-78/MEN/2001.
Pemecatan tersebut, kata Eki, didasarkan pada penilaian manajemen yang beranggapan tindakan pilot menimbulkan kerugian cukup besar bagi maskapai. "Dan segera setelah kejadian itu para pilot tersebut tidak lagi diberikan jadwal terbang tanpa alasan yang jelas," tuturnya. "Sampai akhirnya kami menerima surat pemecatan pada Agustus 2016 lalu."
Saat itu, kata Eki, manajemen Lion Air kala itu bahkan juga sempat melaporkan para pilot ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan sabotase dan pencemaran nama baik. Tidak cukup dengan pemecatan, pihak Lion Air juga mewajibkan pilot untuk membayar ganti rugi dengan jumlah yang cukup besar karena dianggap telah melakukan wanprestasi terhadap pihak Lion Air.
Di waktu yang hampir bersamaan 18 pilot yang di-PHK memutuskan untuk menggugat pihak Lion Air ke Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta. "Kami memandang putusan hukum dalam perkara gugatan pilot eks Lion Group ini sebagai yurisprudensi penting yang memberikan kepastian hukum tentang relasi hubungan kerja pilot dengan pihak maskapai," kata Eki.
Putusan hukum di pengadilan tersebut, diyakini Eki bakal dapat menjadi pedoman dan bahan pertimbangan bagi hakim. "Jika muncul perkara serupa di kemudian hari," ucapnya.
Direktur Utama Lion Air Edward Sirait belum mau menanggapi mengenai gugatan 18 mantan pilot maskapainya yang dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta 12 Oktober lalu. "Saya belum tahu mas, saya cek datanya besok. Permasalahan itu ditangani oleh lawyer," ujarnya kepada Tempo, Ahad, 15 Oktober 2017.
CAESAR AKBAR