TEMPO.CO, Depok - Pengemudi taksi online di Depok, Jawa Barat, masih tetap beroperasi meski masih menimbulkan polemik. Seorang pengemudi taksi online, Bayhaqi, 47 tahun, mengatakan belum mengetahui secara pasti larangan tersebut.
"Saya tetap jalan," kata Bayhaqi kepada Tempo di Depok, Jumat, 13 Oktober 2017. Sejak berhenti kerja di salah satu perusahaan taksi konvensional, dirinya memutuskan untuk membuka rental mobil empat tahun lalu.
Namun, semenjak ada peluang menjadi pengemudi taksi online, Bayhaqi mendaftarkan diri dua tahun lalu. Soalnya, kata dia, rental mobil miliknya sepi. "Sekarang sudah fokus menjalankan taksi online. Rental mobil, kalau ada yang mau saja. Tapi, jarang sekarang," ucapnya.
Bayhaqi menyesalkan keputusan pemerintah yang sempat melarang taksi online beroperasi di Jawa Barat. Sebab, taksi online merupakan transportasi alternatif masyarakat. "Sulit jika pemerintah memaksakan melarang, tanpa ada solusi. Apalagi, transportasi online sudah menjadi kebutuhan," ujarnya.
Pendapatan Bayhaqi dalam sehari jika fokus untuk menarik pelanggan bisa mencapai Rp 300-500 ribu. Menurutnya, jika pemerintah melarang taksi online beroperasi, banyak yang kehilangan mata pencarian utamanya. "Anak saya empat, dan semua sekolah. Satu kuliah di Bandung. Bayar sekolah pakai apa kalau tidak narik," ujarnya.
Sopir taksi online lainnya, Aep Saepudin, 41 tahun, memilih berhenti sementara untuk menarik taksi online. Namun, dirinya masih mempunyai akun ojek online. "Ya, kalau tidak boleh, kan saya punya akun Grab untuk ojek online," ujarnya.
Menurut Aep, keberadaan taksi online memang menjadi masalah tersendiri jika tidak diatur. Sebab, taksi online lebih diuntungkan karena tidak menggunakan izin, KIR, dan punya pull seperti taksi konvensional. "Sekarang tinggal pemerintah bijaksana dalam membuat aturan. Saya sih menerima saja," ucapnya.
Aep mengatakan tidak mempunyai pekerjaan lain untuk menafkahi lima orang anaknya, jika transportasi online tersebut dilarang. Apalagi, kata dia, masih ada cicilan mobil yang dibayar sebulan Rp 4,9 juta. "Nanti, kalau saya tidak kerja yang ngasih makan dan bayar cicilan siapa," ujarnya. "Dihentikan sementara tidak apa-apa. Tapi, jangan selamanya."
Sementara, Fauzi, 38 tahun, sopir taksi online yang juga beroperasi di Depok, mengatakan hanya sambilan bekerja menjadi sopir taksi online. "Ya cukup membantu," ujarnya.
Bahkan, Fauzi bercerita pernah mendapatkan duit sampai Rp 1 juta per hari dari mengangkut penumpang taksi online. "Saya pernah mengantar ke Perbatasan Pandeglang (Banten). Dan pendapatannya lumayan untuk mengisi libur saya dari pada di rumah," ujarnya.
Karyawan di salah satu perusahaan swasta di Jakarta Selatan ini, mengatakan keberadaan transportasi online (taksi online) sangat membantu pekerja seperti dirinya, yang ingin mendapatkan tambahan uang. "Jadi, sebenarnya jangan dilarang. Cukup atur saja tarifnya, yang setara dengan taksi konvensional," ucapnya.
IMAM HAMDI