TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menepis isu penolakan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mendivestasikan sahamnya sebesar 51 persen kepada Pemerintah Indonesia. Jonan menegaskan sampai sekarang tidak ada yang berubah dengan hasil negosiasi yang dijalin antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport.
"Pertemuan sampai hari ini, itu tidak ada yang berubah. Kesepakatan besar sudah dicapai pada 27 Agustus 2017, yaitu pemerintah menyetujui perpanjangan maksimum 2x10 tahun dengan persyaratan tiga," tutur Jonan saat menyampaikan hasil negosiasi dengan PTFI kepada Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Senin, 9 Oktober 2017.
Baca Juga:
Baca: Perundingan Pemerintah-Freeport Diperpanjang 3 Bulan
Tiga persyaratan tersebut, yaitu PTFI harus mendivestasikan sahamnya sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional. Kedua, PTFI harus membangun fasilitas proses pengolahan dan pemurnian (smelter) sesuai dengan amanat undang-undang mineral dan batubara dalam 5 tahun setelah persetujuan diberikan.
Ketiga, meningkatkan penerimaan negara dari hasil produksi PTFI secara keseluruhan, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak, dan retribusi daerah.
Terkait surat yang diajukan oleh Freeport kepada Menteri Keuangan, Jonan mengakui bahwa Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membahas secara detail divestasi saham.
"Bapak Presiden menugaskan detail divestasi saham dibicarakan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN yang mewakili negara. Kami sifatnya mendukung saja. Kapan divestasi saham dan nilainya berapa," kata Jonan.
Meski begitu, Presiden Joko Widodo menugaskan secara khusus Menteri ESDM kembali terlibat dalam perundingan dengan PTFI guna mempercepat proses renegosiasi.
Selain membahas perkembangan negosiasi Pemerintah dengan PT Freeport, Rapat kerja (raker) Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI juga membahas mengenai tindak lanjut penyelesaian barang milik negara di Kementerian ESDM yang masa habis pakainya serta nilai perolehan air tanah untuk kegiatan usaha hulu migas.
Baca: Freeport Tolak Skema Divestasi, ESDM: Ini kan Biasa
Adapun kesimpulan Raker Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI, sebagai berikut:
1. Komisi VII DPR RI meminta kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI menyampaikan ke Komisi VII DPR RI setiap hasil perundingan dengan PT Freeport Indonesia.
2. Komisi VII DPR RI sepakat dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan rapat kerja yang bersifat tertutup dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN untuk membahas detil negosiasi dengan PT Freeport Indonesia.
3. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk lebih cermat melakukan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) eks KKKS yang sudah tidak terpakai dan melakukan percepatan mekanisme penyelesaiannya agar memberikan manfaat kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI secepatnya membuat Peraturan Menteri ESDM tentang penetapan nilai perolehan air tanah pada kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang mampu mengakomodasi kepentingan daerah terkait dengan upaya mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlangsungan usaha kegiatan hulu minyak dan gas bumi dengan memperhatikan aspirasi para pemangku kepentingan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Freeport McMoran Copper and Gold Inc menyatakan penolakan terhadap skema divestasi saham sebesar 51 persen yang diajukan pemerintah Indonesia pada Jumat 29 Agustus 2017 lalu. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 September 2017.