TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa perundingan dengan PT Freeport Indonesia maksimal selama 3 bulan ke depan.
"Pemerintah akan memperpanjang izin usaha pertambangan khusus sementara PT Freeport Indonesia yang habis hari ini, maksimal selama 3 bulan," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Senin, 9 Oktober 2017.
Perundingan pemerintah dengan Freeport Indonesia telah berjalan selama 8 bulan, terhitung sejak 10 Februari hingga 10 Oktober 2017, dan berakhir pada hari ini, Senin, 9 Oktober 2017.
Namun, perundingan itu belum menghasilkan seluruh kesepakatan sehingga pemerintah memperpanjang status izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara untuk Freeport Indonesia.
Baca: Pemerintah dan Freeport Lanjutkan Perundingan Waktu Divestasi
Selama masa perundingan, Freeport menyandang IUPK sementara. Jika Freeport tidak sepakat dengan hasil perundingan, perusahaan itu diperbolehkan untuk kembali ke kontrak karya. Sebaliknya, Freeport harus mengikuti beberapa persyaratan yang diminta pemerintah Indonesia untuk mendapatkan status IUPK, seperti pembangunan smelter, divestasi saham minimal 51 persen, perubahan fiskal seperti perpajakan, dan stabilisasi investasi, termasuk perpanjangan kontrak.
Anggota Komisi VII DPR, Tjatur Sapto Edy, menegaskan valuasi saham divestasi Freeport harus mengacu pada masa operasinya yang habis pada 2021. Selain itu, perhitungannya jangan sampai memasukkan nilai cadangan.
"Sesuai kontraknya habis 2021. Tidak bisa berasumsi Freeport dapat perpanjangan sampai 2041," ujarnya.