TEMPO.CO, Jakarta - Horas V.M. Tarihoran, Director of Financial Literacy and Education Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan pihaknya sudah mengembangkan sistem online agar masyarakat terhindar dari investasi ilegal. Masyarakat bisa mengunjungi situs sikapiuangmu.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi OJK melalui telepon seluler pintar Android untuk melihat deretan nama perusahaan yang masuk kategori investasi ilegal.
“Daftar nama itu kami dapat dari Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investigasi,” ujar Horas di Seminar Nasional Sinergi dalam Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Bank Indonesia, Rabu, 4 Oktober 2017.
Nama-nama perusahaan yang dilaporkan Satgas merupakan yang terindikasi memiliki perputaran keuangan hingga miliaran tapi tidak memiliki izin dari instansi keuangan yang legal. Perusahaan-perusahaan tersebut lalu masuk sistem Investor Alert Portal OJK atau portal investor yang perlu diwaspadai.
Anggota Satgas tersebut terdiri atas berbagai macam instansi, yakni kejaksaan, Kepolisian RI, OJK, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Kementerian Perdagangan. “Perusahaan yang sudah terindikasi investasi ilegal akan kami panggil dan diproses instansi terkait,” kata Horas.
Ia mencontohkan salah satu kasus yang terjadi di Depok, yaitu kasus Koperasi Pandawa, yang nilai perputaran uangnya sekitar satu triliun. Pihak yang akan membantu proses penyelesaiannya ialah Kementerian Koperasi. OJK hanya bertindak sebagai koordinator.
Selain melalui Satgas, daftar nama-nama perusahaan itu didapat dari laporan masyarakat. “Kalau ada indikasi investasi ilegal, silakan lapor di 1500-655 atau e-mail konsumen@ojk.go.id,” tutur Horas.
Dia mengimbau masyarakat yang memang pernah merasa dirugikan investasi ilegal melapor ke pihak berwajib. Menurut Horas, Badan Reserse Kriminal Polri tidak bisa ikut campur dalam proses penyelesaian jika tidak ada yang melaporkan. Selain itu, OJK tidak bisa mengeluarkan data apa pun terkait dengan perusahaan yang memiliki investasi ilegal jika masyarakat hanya diam.
“Kalau tidak dilakukan sesuatu dan masyarakat rugi, pasti akan bertanya ke OJK, karena merasa itu uang mereka. Padahal kami enggak tanggung jawab kalau itu ilegal,” ujarnya.
Horas menjelaskan, First Travel, Koperasi Pandawa, dan Koperasi Cipaganti merupakan tiga perusahaan yang sudah ada dalam daftar investasi ilegal OJK. Jadi, menurut dia, sebelum melakukan investasi, masyarakat sebaiknya memantau situs yang sudah disediakan OJK tersebut.
M. JULNIS FIRMANSYAH