TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan sulit menyamakan isi perjanjian polis asuransi antara satu perusahaan asuransi dengan perusahaan asuransi lainnya.
"Idealnya semua perjanjian itu distandardisasi, tapi produk asuransi itu ada bermacam-macam. Produk keuangan itu tidak mesti semuanya sama," ujarnya usai menghadiri seminar inklusi keuangan di Bank Indonesia, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.
Ia menambahkan, terkadang pelaku usaha asuransi menjual produk yang memiliki keistimewaan yang berbeda dengan yang dijual oleh perusahaan lain. "Jadi kalau diseragamkan yang persis perjanjian polis asuransinya malah sulit. Bisa ada beberapa hal yang tidak tertutupi (cover)," katanya.
Meskipun hal tersebut sulit dilakukan, ia menjelaskan OJK tetap akan melakukan fungsi pengawasan market conduct. Sehingga walau perusahaan asuransi memiliki keistimewaannya masing-masing, konsumen harus dijelaskan secara detail dan dibuktikan dengan paraf di tiap klausa perjanjian.
Lebih lanjut ia mengimbau kalau masyarakat sudah dijelaskan dan masih belum paham, untuk segera menghubungi OJK panggilan telepon1500 655.
Jika masih belum mendapat kejelasan yang detail, OJK akan menghubungi pengawas industri jasa asuransi yang bersangkutan dan mengkomunikasikannya kembali ke masyarakat.
Ia berharap dengan adanya hal tersebut, kasus sengketa seperti antara konsumen asuransi dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia tidak terjadi kembali di kemudian hari.
M JULNIS FIRMANSYAH