TEMPO.CO, Jakarta - Bukalapak menutup layanan isi ulang uang elektronik atau top up e-money miliknya yang bernama BukaDompet selama proses memperoleh lisensi dari Bank Indonesia (BI). Sebelumnya, BI menutup fasilitas top up e-money itu karena Bukalapak belum mengantongi izin sebagai lembaga penyelanggara e-money.
Evi Andarini, PR Manager Bukalapak, mengatakan Bukalapak akan terus berupaya untuk mematuhi peraturan yang diterapkan pemerintah.
"Bukalapak telah melakukan pemberitahuan resmi kepada seluruh pengguna BukaLapak terkait dengan penyesuaian penggunaan e-money BukaDompet untuk sementara waktu," katanya melalui pernyataan resmi, Senin, 2 Oktober 2017.
Dia menambahkan pengguna Bukalapak dapat tetap bertransaksi maupun melakukan pencairan dana dengan menggunakan BukaDompet seperti biasa, namun untuk sementara waktu tidak dapat melakukan isi saldo di BukaDompet.
Baca: BI Nonaktifkan Layanan Top Up E-Money Bukalapak, Ada Apa?
"Beberapa penyesuaian terkait penggunaan e-money BukaDompet sesuai dengan peraturan Bank Indonesia," katanya. Adapun peraturan Bank Indonesia untuk para pemilik dana saldo di BukaDompet, yakni pengguna (user) terdaftar diperbolehkan untuk memiliki saldo tersimpan atau mengendap di BukaDompet maksimal Rp 1 juta dan melakukan mutasi atau transaksi di e-cash BukaDompet maksimal Rp 20 juta dalam satu bulan.
Pengguna dapat menggunakan BukaDompet yang berfungsi untuk menampung dana hasil penjualan dan refund.
Pengguna dapat menambah saldo e-cash BukaDompet sampai dengan maksimal Rp 10 juta dengan melakukan proses know your customer (KYC).
Adapun untuk melakukan proses KYC secara online, pengguna dapat mengunggah foto diri dan KTP ke sistem Bukalapak.