Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI Desak OJK Evaluasi Perjanjian Asuransi

image-gnews
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi (kiri) dan Kepala Bidang Keamanan Hayati Balai Karantina Kementerian Pertanian Islana Ervandiari (kanan) dalam konfrensi pers
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi (kiri) dan Kepala Bidang Keamanan Hayati Balai Karantina Kementerian Pertanian Islana Ervandiari (kanan) dalam konfrensi pers "Menyoal Keamanan Buah Segar" di Jakarta, 5 Desember 2016. Tempo/Reza Syahputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan tinjauan terhadap perjanjian polis asuransi. Ia berpendapat perjanjian polis asuransi rawan tindakan fraud jika tidak ada penyeragaman standar kontrak asuransi.

“Asuransi itu produk yang spesifik dan rumit,” ujar Tulus dikutip dari siaran pers YLKI, Sabtu, 30 September 2017.

Menurutnya, dengan kerumitan yang ada di dalam sistem asuransi membuay mayoritas konsumen mengalami asimetri informasi produk jasa asuransi. Sehingga saat konsumen bertransaksi dengan perusahaan asuransi, rawan timbul perasaan dijebak.

Tulus menjelaskan, OJK harus proaktif melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa tidak adanya unfair contract term dalam praktik di industri asuransi yang sangat merugikan konsumen.

Ia juga mengimbau perusahaan asuransi untuk memperbaiki cara pemasarannya. “Jangan hanya menonjolkan sisi kelebihan produknya, tapi tidak menunjukkan atau menyembunyikan hal-hal yang harus diketahui konsumennya,” ujarnya.

Tulus mengklaim, selama ini sengketa konsumen di bidang asuransi dan berujung pada ditolaknya klaim dipicu adanya kontrak standar yang didesain tidak adil oleh masing-masing perusahaan asuransi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu ia juga meminta perusahaan asuransi untuk tidak mencantumkan pasal klausula baku dalam perjanjian standarnya. Menurutnya  berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, praktik klausula baku dalam perjanjian standar adalah dilarang dan bisa dipidana.

Pernyataan Tulus merupakan tanggapan dari kasus sengketa antara Arfianus sebagai konsumen asuransi, dengan Allianz sebagai perusahaan asuransi. Sengketa terseut dipicu pengajuan klaim yang ditolak. Hal ini berbuntut penetapan  Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, sebagai tersangka tindak pidana di bidang perlindungan konsumen oleh pihak kepolisian 26 September lalu.

 

 M JULNIS FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PLN Vs Pelanggan di Cengkareng, YLKI: Biar Pengadilan yang Putuskan

4 jam lalu

Petugas PLN tengah memberi penjelasan terkait Smart meter AMI (Advance Metering Infrastructure) pada pelanggan PLN kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. Sebelumnya, PLN mencatat pemakaian listrik konsumen secara manual dengan mendatangi rumah ke rumah. Tempo/Tony Hartawan
PLN Vs Pelanggan di Cengkareng, YLKI: Biar Pengadilan yang Putuskan

YLKI mencatat ada 9 kasus pelanggan PLN keluhkan denda korban P2TL sepanjang tahun ini.


AAJI Catat Jumlah Tertanggung Asuransi Jiwa 2023 Mencapai 94,18 Juta Orang

10 jam lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
AAJI Catat Jumlah Tertanggung Asuransi Jiwa 2023 Mencapai 94,18 Juta Orang

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan secara total jumlah tertanggung industri asuransi jiwa tercatat sebanyak 94,18 juta orang.


AAJI: Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Turun 0,6 Persen jadi Rp 162,87 Triliun

10 jam lalu

(Dari kiri) Ketua Bidang Operasional of Excellent dan Ketua Bidang IT dan Digital Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Edy Tuhirman; Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon; dan Ketua Bidang Pengembangan dan Pelatihan SDM AAJI Handojo G. Kusuma dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari-September 2023. Konferensi itu digelar di Rumah AAJI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
AAJI: Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Turun 0,6 Persen jadi Rp 162,87 Triliun

Pada perode Januari-September 2023 industri asuransi jiwa berhasil membukukan total pendapatan sebesar Rp 162,87 triliun.


Gagal Bayar Surat Utang Waskita Karya Ancam Asuransi dan Reksadana

2 hari lalu

Risiko gagal bayar surat utang Waskita Karya tak hanya menjerat dana pensiun. Perusahaan asuransi, institusi keuangan, sampai reksa dana juga terancam.
Gagal Bayar Surat Utang Waskita Karya Ancam Asuransi dan Reksadana

Risiko gagal bayar surat utang Waskita Karya mengancam perusahaan asuransi, institusi keuangan, dan reksadana.


Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

5 hari lalu

Rombongan Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan Pemerintah RI dari Detensi Imigrasi Malaysia, Kamis, 13 April 2023. Dokumentasi: Kementerian Luar Negeri
Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.


Bayar Klaim Asuransi Kesehatan Hingga Rp 2 Triliun, MSIG Life Sebut Keuangan Perusahaan Tetap Sehat

8 hari lalu

Ilustrasi asuransi. Pixabay
Bayar Klaim Asuransi Kesehatan Hingga Rp 2 Triliun, MSIG Life Sebut Keuangan Perusahaan Tetap Sehat

MSIG Life melaporkan kenaikan 49 persen dalam pembayaran klaim asuransi kesehatan hingga kuartal III-2023.


Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Industri Asuransi Jaga Kepercayaan Nasabah

12 hari lalu

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada Peresmian Pasar Rakyat Pariaman, Sumatera Barat. ANTARA/Diskominfo Pariaman
Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Industri Asuransi Jaga Kepercayaan Nasabah

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan pelaku industri asuransi untuk menjaga kepercayaan nasabah.


Allianz Syariah Resmi Meluncur, Dirut Ungkap Faktor Penyebab Lakukan Spin Off

13 hari lalu

Direktur Utama Allianz Life Indonesia Achmad Kusna Permana dalam konferensi pers usai acara Peluncuran Allianz Syariah Indonesia di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta pada Kamis, 16 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Allianz Syariah Resmi Meluncur, Dirut Ungkap Faktor Penyebab Lakukan Spin Off

Direktur Utama Allianz Life Syariah menyebut tiga faktor utama Allianz Group berfokus pada industri syariah. Apa saja 3 faktor itu?


Ma'ruf Amin: Perusahaan Asuransi Wajib Melindungi Data Pribadi Nasabah

13 hari lalu

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada Peresmian Pasar Rakyat Pariaman, Sumatera Barat. ANTARA/Diskominfo Pariaman
Ma'ruf Amin: Perusahaan Asuransi Wajib Melindungi Data Pribadi Nasabah

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan perusahaan asuransi untuk melindungi data pribadi nasabah.


Terpopuler: Fatwa Haram Produk Israel, Partai Buruh Tuntut Kenaikan Upah Pekerja

17 hari lalu

Kantor MUI. antaranews.com
Terpopuler: Fatwa Haram Produk Israel, Partai Buruh Tuntut Kenaikan Upah Pekerja

Terpopuler: MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel, Partai Buruh menuntut kenaikan upah pekerja.