TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengklaim penerapan Harga Eceran Tertinggi beras sejauh ini bebas dari reaksi keras dan gangguan. Dengan kata lain, hampir semua pengusaha dan petani beras menerapkan harga beras baru yang ditetapkan oleh pemerintah sejak awal September 2017 lalu.
"Semua pengusaha beras premium mengikuti regulasi yang ada," ujar Amran saat memberikan sambutan di acara Jambore Peternakan Nasional 2017, Cibubur, Jakarta Timur, Ahad, 24 September 2017.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengambil langkah menerapkan HET beras untuk memastikan harga beras stabil dan tak dimanipulasi lagi. Hal itu menyusul temuan satgas pangan bahwa beras dengan harga non premium kerap dimanipulasi agar seolah premium secara tampilan dan harga.
Adapun HET beras diatur berdasarkan zonasi yaitu Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi yang selama ini dianggap sebagai wilayah produsen beras. Di wilayah-wilayah tersebut, harga beras medium ditetapkan Rp9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg. Harga tersebut bisa berubah di daerah-daerah tertentu yang infrastruktur transportasi dan distribusinya belum mumpuni.
Amran optimistis kondisi HET beras yang diterima pengusaha ini akan terus bertahan. Dan, jika bertahan, ia beranggapan bahwa tak tertutup kemungkinan harga pangan yang lain ikut terpengaruhi. "Kami yakin harga beras juga akan makin stabil ke depannya," ujar Amran.
Sebagai catatan, pekan ini merupakan batas akhir dari masa penyesuaian dengan HET beras. Oleh karena itu, pengusaha, pedagang, atau pemasuk beras yang belum mengikuti acuan HET beras tahun depan berpotensi dikenai sanksi oleh Satgas Pangan.
ISTMAN MP