Promo Umrah Tak Masuk Akal Jadi Penyebab Ditutupnya First Travel  

Sabtu, 22 Juli 2017 10:10 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali (KOMUNIKA)

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup kegiatan usaha penyelenggara ibadah haji dan umrah, PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, First Travel dihentikan karena menawarkan promo yang harganya tidak masuk akal.

"Berdasarkan analisis kami serta pembahasan dengan First Travel dan Kementerian Agama, program ini tidak sesuai dengan harga terendah umrah. Menurut Kementerian Agama, biaya terendah sekitar US$ 1.600 atau sekitar Rp 22 juta," kata Tongam saat dihubungi, Sabtu, 22 Juli 2017.

Tongam menuturkan bahwa program First Travel tersebut juga merugikan masyarakat. Dia menjelaskan, keberangkatan jemaah yang mendaftar pertama tergantung pembayaran peserta baru. "Artinya, ada kegiatan seperti gali lobang tutup lobang yang pada akhirnya merugikan masyarakat yang mendaftar belakangan," ujarnya.

Pada 18 Juli lalu, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan menghentikan kegiatan travel penyelenggara ibadah haji dan umrah, PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. First Travel pun telah membuat surat pernyataan untuk menghentikan promo paket umrah seharga Rp 14,3 juta.

Meskipun kegiatan usahanya telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi, First Travel menyatakan akan tetap memberangkatkan jemaah umrah yang telah mendaftarkan diri setelah musim haji, yakni pada November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000-7.000 jemaah per bulan.

Sebelumnya, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pernah memanggil First Travel. Pemanggilan itu dimaksudkan untuk mengklarifikasi masalah penundaan keberangkatan 270 jemaah umrah asal Sidoarjo, Jawa Timur, yang merupakan klien dari First Travel.

Wakil Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Annisa Hasibuan, menuturkan bahwa tertundanya keberangkatan 270 jemaah umrah asal Sidoarjo lantaran terdapat kesulitan pengurusan visa dari provider. Hal itu berdampak pada kloter berikutnya yang akhirnya mengalami penyesuaian jadwal.

Annisa mengatakan, jemaah umrah yang terlambat akan tetap diberangkatkan oleh First Travel, yaitu pada Oktober, November dan Desember 2017. Namun, menurut Annisa, jemaah umrah yang ingin ikut program carter pesawat dengan menambah biaya Rp 2,5 juta akan diberangkatkan pada Mei 2017 lalu.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

9 Juni 2023

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Tercatat pada April 2023, kredit perbankan tumbuh 8,08 persen year on year (yoy), lebih kecil ketimbang pertumbuhan kredit pada Maret 2023 yang mencapai 9,52 persen.

Baca Selengkapnya