Impor Garam Industri Tidak Lagi Butuh Rekomendasi KKP

Reporter

Editor

Setiawan

Sabtu, 15 Juli 2017 06:30 WIB

Petani Garam di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandang Haur, Pantura, Jawa Barat, Senin (22/8). Harga garam dipasaran mengalami penurunan dari Rp 700 per kilogram menjadi Rp 500 per kilogram. Penurunan harga dikarenakan impor garam dari India dan Australia. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perdagangan akan memberikan izin impor garam industri untuk menjamin kebutuhan industri. Izin impor tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca: Susi Pudjiastuti Usulkan Aturan Impor Garam Diubah

"Rekomendasi itu diserahkan selama setahun diberikan KKP kepada Kemendag supaya tidak menganggu investasi yang ada di Indonesia," kata Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi, seusai mengikuti rapat tentang garam industri di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2017.

Rapat dipimpim Wakil Presiden Jusuf Kalla dan dihadiri empat menteri. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanrto, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Impor garam industri sebelumnya memerlukan rekomendasi Kementerian Perindustrian, sementara rekomendasi garam konsumsi dari KKP. Setelah ada regulasi baru, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Negara, izin impor dikeluarkan oleh KKP. Namun, rekomendasi izin impor garam oleh KKP tidak membedakan antara garam konsumsi dan garam industri. "Maka hari ini diselesaikan garam industri itu wewenangnya untuk Mendag saja, tanpa ada keterlibatan rekomendasi KKP," kata Sofjan.

Keputusan rapat ini diambil sebagai solusi menipisnya garam industri dalam beberapa bulan terakhir. Dengan demikian, perusahaan yang sudah kehabisan garam bisa mengimpor lagi untuk kebutuhan produksi mereka. Dikonfirmasi terpisah, Enggartiasto mengatakan izin impor industri akan segera keluar. "Izin keluar hari ini," kata Eanggar singkat saat dihubungi melalui telepon seusai rapat.

Baca: Mendag Benarkan Adanya Perubahan Rekomendasi Impor PT Garam

Kebutuhan garam industri mencapai 2,3 juta ton setahun. Kebutuhan ini masih bergantung pada impor karena produksi dalam negeri masih belum mampu memenuhi kebutuhan garam industri. Sofjan mengatakan kebutuhan garam industri untuk perusahaan memang besar. Dia mencontohkan kebutuhan garam industri Asahimas untuk produksi kaca mencapai 600 ribu ton.

AMIRULLAH SUHADA

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

1 jam lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

1 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

3 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

3 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

3 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

4 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

5 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya